Hukrim   2022/11/30 12:2 WIB

Polda Riau Terus Dalami Penyidikan Kasus Kredit Fiktif Bank BJB 

Polda Riau Terus Dalami Penyidikan Kasus Kredit Fiktif Bank BJB 

PEKANBARU - Polda Riau terus dalami penyidikan kasus kredit fiktif Bank Jabar dan Banten (BJB) dan kini penyidikan kasus tersebut akan memasuki P21.

"Sudah (selesai). Segera P21," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, Rabu (30/11).

Kasus dugaan kredit fiktif pada Bank Jabar dan Banten (BJB) cabang Pekanbaru masih terus didalami, tim penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Ferry Irawan mengatakan bahwa saat ini penyidikan kasus tersebut akan memasuki P21. Di mana berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru inisial IO dan teller bank inisial TR jadi tersangka. Kedua pelaku ini sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Kemudian seorang debitur berinisial AB. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus itu. AB berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Jakarta pada Juli 2022 lalu.

Terbaru, penyidik juga telah menetapkan satu orang aparatur sipil negara (ASN) di Sekwan DPRD Riau berinisial AG (50) sebagai tersangka.

Tersangka AG dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, dalam kasus ini AG berperan membantu melakukan konfirmasi atau verifikasi kebenaran atas surat perintah kerja (SPK) Nomor: 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 09 September 2015.

"Tersangka menandatangani dan membubuhkan cap stempel resmi pada dokumen tanda bukti kunjungan dan berita acara verifikasi keabsahan dokumen di Bank BJB Cabang Pekanbaru," ungkap Sunarto.

Akibat perbuatan AG, kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar lebih, sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Riau Nomor SR-56/PW04/5/2022, tanggal 9 Maret 2022.

Sementara itu, Kepala Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menjelaskan, kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan pihak debitur soal kejahatan perbankan yang terjadi pada 2015 sampai 2016.

"Awalnya ada laporan dari debitur di BJB tentang dana nasabah di bank tersebut disebut hilang," ujar Teddy kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan laporan itu, tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Hasilnya, penyidik menetapkan mantan Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru inisial IO dan teller bank inisial TR jadi tersangka. Kedua pelaku ini sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Tak sampai di situ, petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain, tersangka AB, selaku debitur yang mengajukan kredit fiktif. AB ini merupakan debitur yang melaporkan kasus dugaan kredit fiktif.

"Setelah didalami, akhirnya AB ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut," kata Teddy.

Tersangka AB sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun, polisi terus mencari keberadaan tersangka dan akhirnya ditangkap di Jakarta. Kemudian polisi berangkat ke Jakarta pada Juli 2022 lalu. AB ditangkap karena kabur setelah ditetapkan tersangka dan jelang Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Untuk diketahui, dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank kepada debitur dengan menggunakan surat kontrak palsu alias fiktif.

Berawal dari CV PGR dan CV PB yang dikelola oleh AB, mengajukan permohonan pada 18 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas kredit modal BJB Cabang Pekanbaru. Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, kedua CV diduga menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif. Bahkan, dalam kasus ini melibatkan para pihak mulai dari debitur hingga pegawai bank itu sendiri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. (rp.abd/*)

Tags : Bank Jabar dan Banten, Kasus Kredit Fiktif Bank BJB, Polisi Dalami Penyidikan Kasus Kredit Fiktif ,