Headline Hukrim   2020/10/11 14:48 WIB

Polisi Bongkar Kasus Pembakaran Strada Triton

Polisi Bongkar Kasus Pembakaran Strada Triton

PEKANBARU - Polda Riau berhasil menangkap pelaku yang dengan sengaja membakar 1 unit kendaraan Roda 4 Mitsubhisi Strada Triton milik Kabul Situmorang, 9 hari setelah kejadian.

Berdasarkan dari laporan korban Kabul Situmorang ke Polsek Tambusai Utara, Rohul pada tanggal 14 September 2020 bahwa saat itu, kendaraan miliknya sedang parkir di halaman rumahnya di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Sekira pukul 02.00 wib, pelaku memasuki halaman rumah korban dan melakukan pembakaran kendaraan milik korban.

Pengungkapan peristiwa ini diawali dari hasil penyelidikan petugas setelah kejadian, dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Bid Labfor Polda Riau dan Uji Laboratoris terhadap Abu Arang dari dalam kendaraan, pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan beberapa alat bukti. "Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku yang melakukan perbuatan pidana tersebut, kemudian pada tanggal 23 September 2020 tim berhasil melakukan penangkapan 3 pelaku yakni MI (Peran Sopir). IS sebagai eksekutor yang membawa bensin untuk membakar. Lalu JH yang berperan sebagai eksekutor yang menyiramkan bensin," jelas Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH SIK M.Si saat ekspos kasus, Rabu (23/9) lalu. 

Dari hasil pemeriksaan pelaku, didapat keterangan tindakan pembakaran itu dilakukan bersama 3 orang pelaku lainnya yaitu IR yang mengawasi situasi di luar pagar rumah korban dan FIR berperan menyalakan korek api untuk membakar mobil korban, serta 1 APR yang memandu ke rumah korban. "Setelah melakukan aksi tersebut JH memberikan uang upah kepada M. IRP sebesar Rp 1.000.000, IS sebesar Rp 1.000.000, sedangkan IR dan FIR masing-masing Rp 500.000," tambah Kapolda.

Beberapa hari setelah kejadian, JH bertemu dengan orang yang memberi perintah untuk melakukan pembakaran dan menerima uang sebesar Rp 9.500.000, sehingga jumlah total uang yang diterima adalah Rp19.000.000,-. Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang ditangkap diketahui bahwa motif mereka melakukan pembakaran terhadap mobil korban adalah karena menerima imbalan dari seseorang melalui pelaku APR sebesar Rp. 19.000.000. Saat ini orang yang memberikan perintah sedang dilakukan pendalaman.

Para Pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran (pembakaran) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 187 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun. "Polda Riau menghimbau agar para pelaku (APR, IR dan FIR) yang telah ditetapkan DPO maupun Pelaku yang memberi perintah (mendanai) segera menyerahkan diri secara baik-baik atau akan dikejar dan tangkap dimanapun mereka bersembunyi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukan," tandasnya. (rilis)

Tags : Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH SIK M.Si, Polda Riau, Kasus Pembakaran Strada Triton, Rohul,