INDRAGIRI HULU - Guna mencegah penyebaran virus Covid-19, polisi di Indragiri Hulu (Inhu) Riau, bubarkan massa pendukung lembaga swadaya masyarakat (lsm) Korek, pembubaran paksa massa yang beroreintasi di Pengadilan Negeri (PN) Rengat karena tidak mengantongi izin keramaian bahkan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Benar dibubarkan, sebab mereka tidak ada izin dan tidak mematuhi protokol kesehatan," dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas, Aipda Misran dikontak melalui Iphonenya setelah sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri [PN] Rengat memintai tolong kepada Polisi untuk dilakukan penertiban protokol kesehatan Covid-19, Kamis 08 Oktober 2020.
Terpisah Ketua PN Rengat Melinda Aritonang SH melalui Humas juga membenarkan permintaan resmi PN Rengat ke Polres Inhu untuk melakukan penertiban protokol kesehatan Covid-19 di kawasan PN Rengat kepada warga yang hampir seratusan orang mendatangi proses sidang perdata di PN itu. "Karena massa pendukung lsm berkerumunan," jawab Adityas Nugraha SH.
PN Rengat meminta backup penertiban dari polisi disebabkan massa yang hadir terdiri dari wanita dan pria itu sulit ditertibkan menjaga jarak. "Sebenarnya tidak rusuh, tapi ada pihak penggugat lsm Korek yang mengawal persidangan dengan membawa orang banyak dan berkerumun, berorasi di depan kantor pengadilan, lalu diminta bubar karena tidak mematuhi protokol Covid-19, namun membandel," papar Adityas.
Informasinya massa lms Korek yang terdiri dari warga Desa Klesa Kecamatan Siberida dan warga Desa Ringin, Belimbing Kecamatan Batang Gangsal bersama warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida sengaja mendatangi PN Rengat Kamis (8/10) sebagai wujud dukungan moral kepada penggugat (lsm Korek-red) atas perkara perdata kepada perkebunan PT Kencana Amal Tani (KAT). PT KAT digugat setelah perusahaan Darmex group menguasai lahan perkebunan seluas 9.173 hektar sajak 20 tahun silam namun tak kunjung merealisasikan kebun plasma seluas 20 persen atau sekitar 1.834 hektar. Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin Ketua Majelis Omori Rotama Sitorus dan dua anggota Maharani Debora dan Immanuel MP Sirait SH. (*)
Tags : Polisi Bubarkan Kerumunan Massa, Polres Inhu Bubarkan Massa, Cegah Covid-19,