Rokan Hulu   2021/08/20 13:48 WIB

Polisi Buru Maling yang Sudah Merugikan Pemilik Alfamart

Polisi Buru Maling yang Sudah Merugikan Pemilik Alfamart

ROHUL - Rokan Hulu -Seorang perempuan melaporkan perkara dugaan Tindak Pidana (TP) pencurian dengan pemberatan (Curat) sekitar pukul  22.00 Wib, Selasa 17 Agustus 2021 lalu.

"Hal ini, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/VIII/2021/SPKT/Sek.Kepenuhan/Res.Rohul/Polda Riau, tanggal 17 Agustus 2021," kata Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P,  Jumat (20/8/2021).

Pelapor Egista Elkas Siswanto (20), pelajar/mahasiswa, tinggal di Dusun Tegal Sari RT002/RW001 Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir. "Korban  Alfamart Jensud Rohul (1A0L),  Terlapor, masih Lidik, saksi Feri Fernando Hasibuan (24) dan  Damri Taher (54)," sebut Paur Humas.

Diterangkannya, waktu kejadian pada Selasa 17 Agustus 2021 sekira pukul 01.30 Wib, Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), Slfamart Jensud Rohul / 1A0L Pekan Tebih, Desa Kepenuhan Hulu Kecamatan Kepenuhan Hulu. Kronologis kejadian pada Selasa l 17 Agustus 2021 sekitar pukul 06.30 Wib pelapor pergi ke Alfamart Jensud Rohul (1A0L) Pekan Tebih Desa Kepenuhan Hulu untuk bekerja. Sesampainya di Alfamart pelapor melihat kalau barang-barang yang berada di dalam toko telah berserakan dan lantai dalam keadaan kotor.

Kemudian pelapor kembali ke tempat Kkosnya dan menyampaikan yang dilihatnya kepada Sinta Bela  (Petugas SIF jaga toko sebelumnya), pelapor mengajak Sinta Bela ke toko Alfamart untuk melihat hal tersebut. Setelah diteliti pelapor melihat kalau tembok dinding belakang toko Alfamart telah berlubang dan 4 buah pintu telah dirusak serta barang-barang berupa rokok dan barang lain lain (Terlampir di money face) telah hilang dari dalam Toko Alfamart. Sehingga Alfamart Jensud Rohul (1A0L) mengalami kerugian sekitar Rp 74.361.000.

Atas kejadian tersebut, pihak Alfamart Jensud Rohul, merasa keberatan dan dirugikan. "Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepenuhan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Paur Humas.

Langkah yang diambil, lanjutnya, membuat Laporan Polisi, membuat Surat tanda penerimaan Laporan, mencatat Saksi - Saksi dan melakukan Cek TKP  "Adapun Barang Bukti (BB) nya, 1 rangkap Money face," pungkas AIPDA Mardiono P. (rp.alf/*)

Tags : Maling Beraksi di Alfamart, Polisi Terjun ke TKP, Rohul, Polis Kejar Maling,