Hukrim   2020/08/03 11:35:00 AM WIB

Polisi Ciduk Pelaku Investasi Bodong

Polisi Ciduk Pelaku Investasi Bodong

INHIL - Kapolres Inderagiri Hilir [Inhil] AKBP Indra Duaman melalui Kasubag Humas AKP Warno Akman mengatakan atas adanya laporan masyarakat polisi mengamankan dua pelaku investasi bodong bersama dengan barang bukti di antaranya 33 lembar kuitansi yang diduga dijadikan sebagai praktik penipuan, dengan total kerugian para korban mencapai 300 an juta rupiah.

Semula kata AKP Warno Akman, adanya warga Kecamatan Kempas, Inhil yang tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu yang cepat tetapi tertipu oleh adanya investasi bodong senilai puluhan juta rupiah itu. Dalam menjalankan aksinya pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari modal yang ditanamkan. 

Kejadian bermula saat korban inisial Rw pada hari Minggu (5/7/2020) sekira pukul 15.00 WIB saat berada di rumah temannya yang bernama ES di Desa Sungai Ara. Lalu RW ditawarkan oleh KM untuk menanamkan modal dan akan mendapatkan keuntungan 20% (dua puluh persen) dari modal dan akan diberikan per 4 (empat) hari. Kemudian pelapor langsung tertarik dan memberikan uang sejumlah Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah). "Benar saja 4 hari kemudian pelapor mendapatkan persen/bonus sejumlah Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah dan diberikan melalui Sdri KM," kata Warno Akman kepada watawan.

Karena merasa terbukti uangnya bertambah, pada hari Selasa (7/7/2020) Rw bertemu kembali dengan Sdri HP di rumah sdri ES  Desa Sunga Ara Kecamatan Kempas Kabupaten Inhil-Riau, kemudian pelapor memberikan tambahan modal sejumlah uang Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Dia dijanjikan dalam 3 (tiga) hari akan diberikan persen/bonus sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). Namun  sampai sekarang pelapor tidak lagi mendapatkan persen/bonus yang dijanjikan oleh Sdri KM maupun Sdri HP.  Setelah dikembangkan oleh pelapor ternyata masih ada beberapa korban lainnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp38.000.000 (tiga puluh delapan juta). Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas untuk proses lebih lanjut. "Atas laporan itu polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti di antaranya 33 lembar kuitansi yang diduga dijadikan sebagai praktik penipuan, dengan total kerugian para korban mencapai 300 an juta rupiah," jelas Warno. (rp.san/*)

Tags : investasi bodong, polisi ciduk pelaku investasi bodong, inhilindex,