Hukrim   2023/05/16 13:13 WIB

Polisi Periksa PPTK dan PUPR Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur, 'karena Diduga Sudah Menyalah'

Polisi Periksa PPTK dan PUPR Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur, 'karena Diduga Sudah Menyalah'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Sejumlah orang terkait proyek payung elektrik Masjid Agung An-Nur, Kota Pekanbaru diperiksa polisi dan kini dilakukan menyelidiki dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 42 miliar.

"Polisi periksa PPTK dan PUPR terkait proyek payung elektrik Masjid An-Nur."

"Sudah ada, lebih dari 4 orang (yang dimintai keterangan). Kami masih pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)," kata Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani pada wartawan, Senin (15/5).

"Nanti kita koordinasikan lagi, kita sudah koordinasi juga dengan Inspektorat Provinsi Riau," sambungnya. 

Keempat orang yang diperiksa itu, kata Faizal, ada dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).

"Kalau nanti ada indikasi (korupsi), nanti kita sampaikan," tegas Faizal.

Sebagai informasi, proyek pembangunan enam unit payung elektrik di Masjid Agung An-Nur Pekanbaru, Riau gagal rampung.

Dana proyek itu mencapai Rp42 miliar yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2022.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sendiri telah memutus kontrak dengan PT Bersinar Jestive Mandiri (BJM). Sebab dianggap tidak sanggup mengerjakannya setelah diberi dua kali waktu perpanjangan.

Bahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, SF Hariyanto "ngamuk" menilai tenaga ahli proyek tersebut palsu. Blak-blakan SF Haryanto itu disampaikan saat rapat evaluasi di Kantor Gubernur Riau, Selasa 2 Mei 2023 kemarin.

SF menyebut proyek Rp42 miliar itu tak kunjung rampung, sebab sudah bermasalah sejak awal. Di mana tenaga ahli yang digunakan diduga palsu. (*)

Tags : proyek payung elektrik, proyek payung elektrik masjid an-nur, pekanbaru, polisi periksa pptk dan pupr proyek payung elektrik, proyek payung elektrik terindikasi korupsi,