Headline Hukrim   2020/08/02 12:23:00 PM WIB

Polisi Proses Tersangka Kasus Karhutla di Riau

Polisi Proses Tersangka Kasus Karhutla di Riau

PEKANBARU - Proses penyelidikan dan penyidikan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Riau terus berlanjut dengan jumlah kasus yang  masih bertambah. Sejauh ini, kasus Karhutla Riau telah mencapai angka 52 Laporan Polisi (LP). 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada wartawan, Minggu (2/8/2020) siang, mengatakan ada sedikit penambahan dari hari sebelumnya. Dalam kasus yang ditangani Polda Riau telah dilakukan penahanan terhadap 59 tersangka perorangan. Sementara itu, ada juga 2 tersangka koorporasi (perusahaan), totalnya 61 tersangka. "Jadi total seluruhnya ada sebanyak 61 tersangka. Terdiri dari perorangan 59 orang dan ditambah 2 lagi dari koorporasi (perusahaan,red)," ungkap Sunarto. 

Soal proses dalam penindakan hukum, kata Sunarto juga mengalami perubahan. Saat ini dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk ditindak lanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) di wilayahnya masing-masing. "Kasus Karhutla ini sudah menjalani beberapa proses, diantaranya yang sudah masuk tahap sidik, ada sebanyak 3 kasus. Untuk proses tahap I nya sendiri ada 1 kasus, tahap II ada 48 kasus," terang Sunarto. 

Sunarto juga mengatakan bahwa penanganan kasus kebakaran lahan sebanyak 52 laporan polisi ini, menyebar di masing-masing Polres. Untuk kasus koorporasi, masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. "Terkait kasus koorporasi (perusahaan,red) masih Polda Riau yang tangani. Sisanya Polres di masing-masing daerah kabupaten. Selain itu, untuk tahap SP3 nihil dan P21 juga nihil, sementara areal lahan yang terbakar, mencapai 242.2875 hektare," pungkas Sunarto. 

Penulis: Abdulah Sani
Editor: Mufli Gusendhi

Tags : kebakaran hutan dan lahan, karhutla, polisi proses tersangka karhutla, karhutla di riau, index,