Hukrim   2023/10/20 15:1 WIB

Polisi Tangani 37 Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau, 'yang Nihil Tersangka Korporasi'

Polisi Tangani 37 Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau, 'yang Nihil Tersangka Korporasi'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau, hingga kini sudah menangani 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Puluhan kasus ini ditangani sejak awal tahun 2023."

"Total keseluruhan di wilayah Riau total 37 laporan polisi dengan tersangka 37 orang," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Andrie Setiawan, Kamis (19/10).

Polisi menangani 37 kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau yang pelakunya masih perorangan. Ada 1 penambahan penanganan kasus, yakni di wilayah Polres Inhu. Ada 1 tersangka yang diamankan.

Andrie Setiawan menerangkan, total luasan lahan yang terbakar, 1.290 hektare. Kebakaran terluas berada di Dumai dan Bengkalis.

Dari 37 kasus diungkapkan Andrie, 16 kasus sudah selesai ditangani dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara sisanya, kini masih dalam tahap penyidikan dan melengkapi berkas.

Kompol Andrie memastikan, pihaknya akan terus melakukan asistensi terhadap penanganan Karhutla di wilayah.

Hingga kini, pelaku Karhutla masih perorangan. Belum ada tersangka korporasi.

Perwira Menengah Polri berpangkat bunga melati satu di pundak ini mengungkap, ada beberapa penerapan pasal ancaman hukuman bagi pelaku Karhutla.

Antara lain, Undang-undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, Undang-undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, serta dilapis KUHP, yakni Pasal 187 dan 188.

"Ancaman minimal 3 tahun sampai 9 tahun penjara," tegas Kompol Andrie.

Andrie menambahkan, sebagian besar dalam kasus Karhutla yang ditangani ini, ada motif unsur kesengajaan. Tujuan pelaku adalah untuk membuka lahan. (rp.abd/*)

Editor: Surya Dharma Panjaitan

Tags : kasus kebakaran hutan dan lahan, karhutla di riau, polisi tangani 37 kasus karhutla,