PELALAWAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Lelaki tersebut berinisial DW (38) yang beralamat di Simpang Telayap Desa Pangkalan Tampui Kecamatan Kerumutan, Pelalawan. DW diringkus polisi Senin 8 Februari 2021 di rumahnya sendiri sekitar pukul 00.30 wib akibat keterlibatannya dalam peredaran sabu-sabu di Kerumutan. "Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, Selasa (9/02).
Dari tangan DW polisi menyita barang bukti dua paket sabu seberat 1,05 gram, satu unit telepon genggam, dan tissu pembungkus sabu. Penangkapan DW berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat terkait transaksi narkotika di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bermodalkan informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP.
Setelah memastikan DW ada di dalam rumahnya, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang di bungkus dalam tissu. Barang haram itu disimpan di bawah lemari pakaian di dalam kamar. "Saat diinterogasi, DW mendapatkan barang itu dari temannya berinisial SM, sebagai pengedarnya," sebut Iptu Edy Harianto.
Tim Buser melanjutkan perburuan ke rumah SM yang berada di Simpang Pompa Desa Dusun Tua di Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan. Setibanya di rumah SM, polisi langsung merangsek masuk ke dalam dan melakukan penggeledahan. Namun sayang, SM sudah tidak berada di tempat lagi dan diduga kabur sebelum polisi tiba. Alhasil barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. (rp.mul/*)
Tags : Narkotika, Pelosok Riau, pengedar narkoba,