Hukrim   2021/01/26 14:36 WIB

Polisi Tangkap Oknum PNS Hendak Jual Satwa Dilindungi

Polisi Tangkap Oknum PNS Hendak Jual Satwa Dilindungi
Ilustrasi

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, ciduk seorang Al (34) yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang hendak menjual satwa dilindungi lewat sebuah media sosial akun Facebook.

 "Kita menyamar jadi pembeli untuk pancing pelaku. Setelah sepakat proses jual beli baru kita tangkap. Ini temuan yang kita dapatkan yang sebelumnya penangkapan terhadap pelaku dilakukan undercover buy (pancing)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi pada media, Minggu (24/1). 

Bersama pelaku, ditemukan 8 ekor burung Betet (psittacula longicauda). Lalu dilakukan pengembangan lainnya, ternyata aparat menemukan lagi puluhan burung Betet di kediamannya. "Saat diperiksa rumah pelaku, ditemukan lagi sebanyak 21 ekor burung Betet yang disembunyikan di belakang rumahnya. Karena sudah ada barang bukti, pelaku langsung kita bawa ke Polda Riau, untuk diproses lebih lanjut," kata Andri.

Penyidik melakukan koordinasi kembali dengan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, guna memastikan jenis burung yang disita dari tangan pelaku. "Ternyata, jenis burung yang dijual pelaku ini satwa dilindungi (Betet)," sebutnya. 

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. "Pelaku disangkakan dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf. d Jo Pasal 40 Ayat 2 UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tutupnya. (rp.muf/*)

Tags : Oknum PNS Riau Ditangkap, Oknum PNS Hendak Jual Satwa Dilindungi, Polisi Tangkap Oknum PNS,