TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang dan jajaranya hingga saat ini masih melanjutkan kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tanjungpinang.
Seperti di Polsek Tanjungpinang Timur masih berhadapan langsung dengan warga di pasar Bestari Bintan Center, setiap harinya Polsek Tanjungpinang Timur menyampaikan himbauan serta melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di pasar Bestari Bintan Center seperti Sabtu (26/09/2020). Personil Polsek Tanjungpinang Timur bersama Satpol PP melaksanakan penindakan dengan memberikan teguran tertulis kepada masyarakat yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar di Pasar Bestari, Komplek Bintan Center, Kilometer 9 Tanjungpinang Timur.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin melaksanakan patroli di Jalan D.I Panjaitan, Jln W.R Supratman, Jalan Adi Sucipto, Jalan Ganet, Jalan Bandara Baru serta sarana publik lainnya yang ada di wilayah Polsek Tanjungpinang Timur dengan tujuan melaksanakan penertiban terhadap warga masyarakat yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH SIK M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan bahwa operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Tanjungpinang No.29 Tahun 2020.
"Kita akan tetap melakukan penindakan terhadap warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan secara bertahap mulai dari teguran lisan dan tertulis, sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," tutup Kapolsek AKP Firuddin. (rp.yat/*)
Tags : Polres Tanjung Pinang Operasi Yustisi, Cegah Penyebaran Covid-19, Kepri,