TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum tentang Whistle Blower System (WBS) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Sabtu (19/9/2020).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH SIK M.Si menyampaikan kegiatan sosialisasi WBS dan PKPU Ini merupakan program dari pusat yang harus di sosialisasikan yang tujuannya agar anggota dapat mengerti dan memahami penggunaan WBS dan pengamanan pelaksanakan Pilkada 2020. "Agar kita mengetahui batasan Polri dalam penegakan hukum terkait Pilkada 2020, jangan sampai ada pelanggaran yang merugikan nantinya pada saat pelaksanaan pengamanan," jelas Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal.
Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi dilaksanakan adalah mengenai KEP Kapolri No 147 Tahun 2020 tentang WBS dan PKPU No.6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19).
Komisioner KPU Kota Tanjungpinang Ir. Andri Yudi (Ketua Revisi Hukum) selaku narasumber juga menjelaskan aspek kesehatan dan keselamatan dilakukan terhadap seluruh tahapan dan memenuhi prosedur penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja; Melakukan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) secara berkala terhadap anggota dan Sekretariat Jenderal KPU, anggota dan sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dan/atau yang memiliki gejala atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi covid-19; Menggunakan alat pelindung diri berupa masker bagi anggota dan sekretariat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang sedang bertugas; Menggunakan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan sekali pakai, dan face shield bagi PPS yang sedang melaksanakan verifikasi faktual, PPDP yang sedang melaksanakan Coklit, dan KPPS yang sedang melaksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; Menyediakan sarana sanitasi, berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, disinfektan dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).
"Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi sebelum pelaksanaan pilkada 2020 agar masyarakat lebih siap dan patuh dalam pelaksanaan pilkada 2020," terang Andri Yudi. (rp.yat/*)
Tags : Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal SH SIK M.Si, Sosialisasi WBS dan PKPU,