Agama   23-06-2025 9:59 WIB

PPIH dan Arab Saudi Pastikan Jamaah Haji Reguler yang Wafat akan dapat Asuransi

PPIH dan Arab Saudi Pastikan Jamaah Haji Reguler yang Wafat akan dapat Asuransi
Jannatul Mala atau lebih dikenal dengan sebutan Pemakaman Mala menjadi salah satu tujuan ziarah jamaah haji dan umroh di Kota Mekkah. Pemakaman yang sudah ada sebelum Rasulullah lahir itu tertata rapi dengan batu-batu nisan tanpa nama. Beberapa keluarga Rasulullah dikebumikan di Mala. Di antaranya, Sayyidah Khadijah (istri), Aminah (ibu), Qasim dan Abdullah (anak), Abu Thalib (paman), dan Abdul Muthalib (kakek). Selain itu ada juga ulama Indonesia yang dimakamkan di Mala. Mereka adalah Syekh Nawawi Al Bantani dan yang terbaru KH Maimoen Zubair (Mbah Moen) yang meninggal pada 2019 saat menunaikan ibadah haji.

Ada empat skema dalam pemberian asuransi jamaah haji yang meninggal.

AGAMA - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jamaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi di Makkah, Ahad (22/6/2025).

Menurut Muchlis M Hanafi, ada empat skema pemberian asuransi. Pertama, jamaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan. 

“Jamaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” terang Muchlis M Hanafi.

Kedua, jamaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

Ketiga, jamaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan. Jamaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

“Keempat, jamaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” sebut Muchlis M Hanafi.

Berikut ketentuan terkait Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jamaah Haji Reguler;

Masa Asuransi

1. Sejak jamaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.

2. Jamaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.

3. Bagi Jamaah Haji Reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.

4. Bagi Jamaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

Tata Cara Pengajuan Klaim

1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email klaim-haji@jmasyariah.com.

2. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.

3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.

4. Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.

5. Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

Dokumen Pengajuan Klaim

Wafat di Saudi 

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag 

2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah 

3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal 

4. Khusus Jamaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

Wafat di Tanah Air

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag

2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang

3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag

4. Foto Copy Identitas

5. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

Wafat di Pesawat

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag 

2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air 

3. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag 

2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air 

3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit. 

4. Print Out database Siskohat jamaah Haji Reguler yang meninggal.  (*)

Tags : haji, haji 2025, jamaah haji, manasik haji, jamaah haji meninggal, asuransi haji,