Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) jadi omelan suara arus bawah yang menilai serba salah dan serba susah.
PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi terbaru. Instruksi yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19). Instruksi tidak terkecuali buat Kota Pekanbaru juga diberikan khusus dengan kriteria level 4 yakni, namun untuk 11 kabupaten/Kota yang ada di daerah diberlakukan PPKM Level 3.
"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan."
PPKM pada 12 Kabupaten dan Kota di wilayah Riau dengan kriteria level 3 (tiga) dan Level 4 (empat) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
* pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
* pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
* pelaksanaan kegiatan pada sektor:
a) esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina; dan
e) industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan
c) untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional
2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
Sementara untuk sektor kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan terutama untuk kebutuhan masyarakat;
f) makanan dan minuman distribusi pokok serta untuk penunjangnya, ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik);
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan
b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas
"Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)."
Selain itu kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.
Sementara pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Dilema warga PPKM level 4
Pemerintah Kota [Pemko] Pekanbaru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Juli hingga 02 Agustus 2021. Perpanjangan dilakukan setelah lonjakan kasus Covid-19 dinilai belum menunjukkan pelandaian. Dalam penerapan itu, pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat melainkan PPKM Level 4. Ini sesuai dengan isi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan PPKM Level 4 tidak jauh berbeda dari aturan PPKM Darurat: Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. Banyak warga yang mengaku dilema atas perpanjangan PPKM Level 4 ini. Di satu sisi mereka ingin kasus covid-19 melandai, namun di sisi lain harus menerima konsekuensi berat: urusan dapur.
Ringankan Kerja Nakes
dr Sabudin (55), tenaga kesehatan mengaku setuju dengan perpanjangan PPKM. Menurutnya, kebijakan itu bisa membantu tenaga kesehatan (nakes) dalam menangani kasus covid-19. Namun, ia juga menilai perpanjangan tersebut masih harus dievaluasi. Mengingat perpanjangan hanya 7 hari. "Saya sih setuju karena ini kan merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah ya untuk menekan angka penyebaran covid-19 ini. Tapi, kalau menurut saya tetap harus dievaluasi ya," ujarnya, Sabtu (24/7).
Selama perpanjangan PPKM, Sabudin berharap ada perubahan sikap baik dari sisi masyarakat. Ia menyebut masyarakat harus mulai patuh terhadap protokol kesehatan. Selain itu, ia juga mengatakan agar tes covid-19 juga semakin banyak. "Semoga kesadaran masyarakat juga meningkat. tes juga meningkat. Tapi sekarang alhamdulilah-nya sudah mulai banyak masyarakat yang mau tes kalau ada gejala sedikit pun juga," ucapnya.
Situasi Serbasusah
Sementara itu, Acui (60), seorang pemilik warung kopi Bandung Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru mengatakan bingung terhadap situasi saat ini. Ia menilai PPKM darurat selama dua pekan kemarin tidak memberi dampak berarti terkait penurunan kasus. Di sisi lain, kebijakan itu juga membuatnya susah. Sebab, selama PPKM darurat diberlakukan pelanggannya berkurang.
Sebelumnya warkop Acui bisa buka sampai 24 jam, namun sejak PPKM waktu buka menjadi terbatas. Selain itu, kata dia, banyak pelanggannya yang takut dirazia ketika hendak memesan makanan atau minuman di tempatnya. "Mau mengurangi penyakit covid juga susah. Jadinya dua-duanya enggak menang. Jadi susah serbasalah covid-19 enggak turun, pedagang juga susah," ucapnya.
"Perbedaannya jauh, kalau normal syukur ya. Tapi kalau diperpanjang malah jadi modelan yang mau makan takut dirazia," imbuhnya.
Acui mengaku akan setuju PPKM diperpanjang, jika pemerintah menjamin kebutuhan rakyat. Sebab, selama ini belum pernah ada satu pun bantuan dari pemerintah yang diterimanya. Padahal, selama PPKM penghasilannya mengalami penurunan yang signifikan. "Gimana ya, sepi dan orang mau belanja minum kopi saja sudah takut, jadi berkurang (pendapatan) selama pembatasan. Berkurangnya pasti drastis. Kalau diperpanjang, harusnya ada jaminan," ujarnya.
"Harus ada kebijaksanaannya lah dari pemerintah. harusnya dengerin aspirasi rakyat buat pedagang-pedagang kecil seperti kita-kita ini," tambah Acui yang terlihat wajahnya memelas.
Di tempat lain, Wendi (40), seorang pengemudi ojek daring juga mengatakan keberatan atas perpanjangan PPKM. Menurutnya, kebijakan itu percuma. Ia melihat masih banyak warga yang bekeliaran di luar. Tapi di sisi lain kebijakan tersebut juga membuat beberapa pihak kesulitan, termasuk dirinya. "Tetep aja lah rame jalanan. Kalau ditutup juga ekonomi enggak bisa," kata dia.
Wendi bercerita selama PPKM, jumlah penumpang yang diantar berkurang. Sebab selama PPKM, beberapa titik jalanan disekat. Sehingga, untuk mengantar satu penumpang menjadi lebih lama karena harus mencari jalan alternatif. "Kalau saya mengartikan PPKM itu; sama saja dengan Pandai Pandai Kamu Muter kali ya."
"Susah akses jalannya banyak yang ditutup. jadi muter-muter yang seharusnya lebih cepet jalurnya jadi muter. Pengaruh ke bensin boros, penghasilan berkurang juga karena jadi banyak ngabisin waktu di jalan dan besin," jelas dia.
Sementara, seorang juru parkir di Radja Kuffie, Amin P (43) mengaku setuju perpanjangan PPKM diperpanjang. Ia merasa tak punya pilihan lain karena kasus covid-19 masih tinggi. "Enggak apa-apa lah diperpanjang biar dipercepat dulu (pengurangannya). Sekarang kan enggak di Kota Pekanbaru ini saja, Dumai maupun daerah kita lainnya itu sangat banyak yang sakit covid-19 kalau liat di berita TV," ucap dia.
Bantuan Pemerintah
Pemerintah menyiapkan berbagai bantuan sosial (bansos) untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19, khususnya di tengah penerapan PPKM level 4. Pertama adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tiga bulan sekaligus pada Juli 2021. Dana yang dianggarkan untuk PKH sebesar Rp28,31 triliun pada 2021. Dalam aturannya, pemerintah menyalurkan bantuan PKH sesuai dengan indeks bantuan atau kebutuhan. Sebagai contoh, keluarga yang memiliki usia dini dan ibu hamil, dana yang diberikan sebesar Rp3 juta.
Lalu, keluarga yang memiliki anak yang sedang duduk di SD mendapatkan Rp900 ribu, pendidikan anak SMP Rp1,5 juta, pendidikan anak SMA Rp2 juta, serta penyandang disabilitas dan lansia Rp2,4 juta. Pemerintah juga memperpanjang diskon listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA. Insentif ini berlaku sampai September 2021. Diskon ini akan diberikan untuk 32,6 juta pelanggan PT PLN (Persero). Mereka diberikan diskon 50 persen.
Sementara, pelanggan 900 VA mendapatkan diskon 25 persen dari tagihan. Jumlah diskon yang diberikan turun dari sebelumnya yang mencapai 50 persen. Bantuan yang diberikan juga berupa bantuan sosial tunai (BST) Rp300 ribu per bulan untuk masing-masing penerima. Bantuan ini merupakan program bansos yang sempat dihentikan pada April 2021 lalu.
Bansos akan diberikan kepada 10 juta penerima. Pemerintah akan menyalurkan BST periode Mei dan Juni 2021 secara sekaligus pada Juli 2021, sehingga masing-masing penerima mendapatkan Rp600 ribu. Pemerintah juga akan menyalurkan kartu sembako untuk 18,8 juta penerima. Bantuan yang diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan kepada penerima. Selain itu bantuan juga berupa beras 10 kg untuk 18,8 juta penerima kartu sembako dan BLT subsidi gaji. Berbagai bantuan ini diharapkan bisa tepat sasaran sehingga bisa meringankan beban warga di masa pendemi ini. Sejumlah pihak menyatakan, tanpa bantuan untuk rakyat, pembatasan kegiatan warga akan sia-sia.
Seperti di Kota Pekanbaru, Pemko mengambil kebijakan dengan mendirikan dapur umum yang dibentuk untuk membantu masyarakat terdampak PPKM. Sebanyak 600 nasi bungkus dibagikan kepada masyarakat oleh Babinsa hasil dari dapur umum, yang dibuat untuk membantu masyarakat terdampak PPKM dalam bentuk nasi bungkus ini sudah berjalan sejak pertama kali dibuka pada Jumat 23 Juli 2021.
"Dapur umum ini wujud kepedulian kita untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dan terdampak adanya PPKM," kata Gubri Syamsuar saat pembukaan dapur umum yang diatur di LAMR yang berlokasi di jalan Diponegoro, Pekanbaru, pada Rabu (28/7).
Dapur umum ini adalah bentuk kerja sama antara beberapa pihak dari Korem 031 Wirabima Pekanbaru, Polda Riau dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) maupun dari Tagana Dinas Sosial Riau. Dapur umum bersama ini diharapkan mampu untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM di Kota Pekanbaru. "Ini tiap hari kita lakukan. Petugas masaknya gabungan antara TNI, Polri, Tagana dan LAMR. Tujuannya agar tak ada masyarakat yang tak makan," kata Brigjen Syech Ismed dari Korem 031 Wirabima. Dapur umum ini rencananya akan beroperasi hingga pandemi Covid-19 menurun.
Pelaku usaha patuhi prokes
Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Pekanbaru diterapkan, petugas terus lakukan pengawasan. Satgas Covid-19 menilai sejauh penerapan PPKM Level 4 ini, para pelaku usaha cukup kooperatif dan mematuhi aturan. "Kita sudah tinjau bersama di lapangan. Saya kira tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap protokol kesehatan sudah cukup baik," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang seperti dirilis pekanbarugoid.
Iwan menyebut, terlihat dari hasil pantauan di Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Sudirman dan jalan-jalan protokol lainnya. Kebanyakan toko non esensial tutup dan toko-toko esensial beroperasi sesuai SOP. "Kita lihat kantor-kantor sudah membagi karyawannya untuk bekerja di rumah dan yang bekerja di kantor. Pusat perbelanjaan juga tutup, kecuali akses tempat makan dan Hypermart," jelasnya.
Iwan juga mengakui masih ada sejumlah toko yang belum sesuai dengan protokol kesehatan. Sejumlah toko masih diberikan sosialisasi dan akan tetap dilakukan pengawasan serta penindakan sesuai aturan. "Gakkum akan tetap mengawasi, dan ada juga tim pengawas bagian kuliner, nanti akan memberikan laporan jika ada yang melanggar," jelasnya.
Pelaku UMKM terpuruk
Selain pelaku usaha yang masih mengikuti prokes namun pada sisi lain pelaku UMKM menjadi salah satu sektor yang paling berdampak akibat wabah virus corona melanda Indonesia sejak setahun belakangan, ditambah lagi dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat seperti yang saat ini diterapkan yakni PPKM Level IV. Hal ini juga menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama.
Dia minta kepada Pemko Pekanbaru untuk dapat memberikan solusi kepada pelaku usaha UMKM selama PPKM berlangsung hingga 2 Agustus mendatang tetap eksis dan ekonomi tumbuh. ‘’Harus ada solusi konkrit demi UMKM tetap bisa eksis dan bangkit. Pemko juga harusmemberikan stimulus dalam bentuk apapun untuk dapat membantu pelaku UMKM. Baik dari segi perbankan, segi stimulus ataupun yang lainnya, sampai kepada bentuk dukungan pembinaan usaha,’’ ujar Ginda.
Menurutnya, dengan pembatasan yang diberlakukan, usaha masyarakat tidak lagi dapat bisa diprediksi penghasilannya. Apalagi PPKM ini sudah jalan hampir tiga pekan. Meski ada aturan PPKM yang diterima lewat surat edaran maupun instruksi, namun di lapangan banyak yang tidak memahami isi dari aturan itu. "Pengusaha jadi takut-takut untuk membuka usahanya, takut didatangi satgas dan, takut disanksi segel,’’ ungkapnya sambil mengimbau dan mengajak kepada seluruh tempat usaha tetap patuhi aturan, dan siapkan prokes ditempat usaha, dengan menyiapkan tempat air cuci tangan, dan juga alat cek suhu tubuh. (*)
Tags : ppkm darurat, ppkm level 4, pelaku usaha terpuruk ,