PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran nomor 18/SE/SATGAS/2021 terkait pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tahap III, yang berlaku mulai tanggal 10-23 Agustus 2021.
Sebagai tindak lanjut atas instruksi yang diberikan pemerintah pusat, secara garis besar peraturan tersebut masih sama dengan surat edaran Walikota Pekanbaru sebelumnya saat PPKM tahap II, 2-9 Agustus 2021 lalu. Namun, terdapat sedikit perubahan salah satunya yaitu pedoman beribadah di rumah ibadah. Jika sebelumnya rumah ibadah diwajibkan tutup selama PPKM Level 4, kini masyarakat boleh beribadah secara berjamaah di rumah ibadah dengan syarat hanya 25%-30% dari kapasitas.
Walikota Pekanbaru, Firdaus mengaku, aturan untuk pusat perbelanjaan tidak ada perubahan dan tetap diwajibkan tutup kecuali akses untuk restoran, supermarket, apotik dan pasar swalayan. Akses yang diizinkan buka itu pun dibatasi jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan untuk restoran hanya boleh dibungkus untuk dibawa pulang. Selain itu untuk perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%, Selasa (10/8).
Ia mengaku telah mendapatkan surat dari asosiasi ritel ataupun mal agar diizinkan kembali beroperasi seperti biasa. Namun Firdaus mengatakan hal tersebut tidak mungkin dilakukan. "Secara pribadi saya sangat bisa memahami, ingin membuka, tapi tidak bisa. Sudah kesepakatan pemerintah, kebijakan pemerintah dari pusat," kata dia. (*)
Tags : PPKM Level 4 Tahap III, Pekanbaru, PPKM Level 4 Mal Tutup dan Rumah Ibadah Buka Terbatas,