Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] Mikro di perketat di 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali tidak terkecuali juga untuk Kota Pekanbaru.
PEKANBARU - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) mengatakan, aturan PPKM Mikro di 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali diperketat. Pengetatan mulai diberlakukan 6-20 Juli 2021.
"Kami minta kepada gubernur dan bupati kota menjalankan PPKM Mikro secara ketat dan disiplin dan juga pemda siapkan infrastruktur pelaksanaannya dengan kerja sama dengan Forkopimda untuk meningkatkan tracing dan testing," kata Airlangga saat jumpa pers daring, Rabu (7/7).
Airlangga menjelaskan, dalam pengetatan PPKM Mikro, kapasitas tempat kerja diharuskan work from home sebesar 75 persen, keterisian dine-in resto atau cafe 25 persen, beserta jam operasional yang hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat. "Sisanya take away, mal dan pusat perbelanjaan ditutup jam 17 juga, kegiatan lain juga dibatasi sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri," jelas Airlangga.
Untuk fasilitas kesehatan pada pengetatan PPKM Mikro, Airlangga mengantisipasi lonjakan dengan meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk memperluas kapasitas rumah sakit sebesar 40 persen. Dia juga meminta pengetatan dibarengi dengan kedisiplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan. "Kita minta pemda untuk lakukan perluasan rumah sakit ke 40 persen kemudian penegakan disiplin menggunakan masker yang kepatuhannya sudah mulai turun," ujarnya.
Namun disatu sisi Gubernur Riau, Syamsuar juga minta masyarakat tetap mewaspadai masuknya virus varian baru dari India varian Delta.
"Saat ini belum ada kasus varian delta di Riau. Selain ABK India, tidak ada warga kita yang terkena varian delta. Kita memang sempat khawatir, tetapi setelah diperiksa, Alhamdulillah tidak ada varian delta yang mengenai warga Riau," kata Gubri di Kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Selasa (6/7) kemarin.
Sampai detik ini, kata Gubri, Riau masih terus melakukan pencegahan dan pengetatan PPKM untuk mencegah masuknya varian virus yang menular lebih cepat dibandingkan kasus Covid-19 biasanya tersebut. Akan tetapi, ia merisaukan terjadinya kasus impor. "Tapi karena sekarang ini juga kita masih terbuka, arus bandara dari jawa dan jakarta kesini masih terbuka, tentunya bukan hal yang mustahil jika varian baru itu masuk ke Riau. Intinya kita harus tetap waspada dan jaga Prokes ketat dan disiplin. Namun sampai saat ini belum ada varian Delta di Riau," tegas Gubri.
Sementara Jubir Satgas Penanganan Covid-19 di Riau, dr Indra Yovie saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi tentang adanya Covid-19 varian Delta di Riau, seperti yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. "Belum dapat kabar kita, kata Menkes memang seperti itu, tapi apakah benar datanya, kita belum tahu, karena sampai saat ini kita juga belum diberitahu," kata Yovi.
Menurut Yovi, biasanya setiap ada temuan varian virus baru berdasarkan hasil pemeriksaan di Labor Kemenkes, itu langsung diberi tahu ke daerah melalui surat resmi.Ini sudah terjadi beberapa waktu saat kapten kapal asal India yang terpapar virus B117 di Dumai. "Biasanya setiap sampel yang kirim itu kalau hasilnya ada temuan virus baru, itu ada balasannya, oh ini alfa, delta. Seperti yang alfa kapten kapal kemarin itu ada pemberitahuanya, tapi kalau yang delta ini belum ada kami terima," ujarnya.
Sedangkan anggota DPRD Riau, Muhammad Arpah pemberlakuan PPKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Provinsi Riau dengan pengetatan setiap warga yang datang. Dia minta pada pihak Pemerintah Provinsi Riau untuk memperketat pintu kedatangan dan keluar dari Riau. Baik itu di Bandara Sultan Syarif Kasim II maupun lewat darat dan laut atau perairan. Sehingga kasus Covid-19 tidak malah berkembang dari kasus yang sudah ada selama ini.
"Menurut saya tidak ada lagi alasan tidak memperketat kedatangan di tiap daerah saat ini. Terutama dilihat dari data kasus Covid-19 yang terjadi saat ini yang terus meningkat. Untuk itu saya minta pintu masuk dan keluar ke Riau juga harus diperketat," katanya.
Wakil Ketua Komisi II ini juga menyebutkan, bagi kedatangan maupun ke luar dari Riau untuk dipertanyakan atau pemeriksaan secara ketat atau memiliki kelengkapan surat-surat seperti telah di swan antigen, vaksinasi dan lainnya. "Jadi tidak salah untuk diperketat kedatangan atau keluar dari Riau," katanya dirilis media center riau.
Saat ini pun pemerintah sudah menerapkan PPKM Darurat bagi pulau Jawa-Bali dan berkembang pelaksanaan PPKM berskala Mikro untuk 34 daerah yang ada di Indonesia termasuk Pekanbaru, Provinsi Riau mulai tanggal 6 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. (*)
Tags : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM Mikro Diperketat, Masyarakat Diminta Waspada Patuhi Prokes,