"Ancaman virus corona tidak mengurungkan niat para buruh, termasuk juga mahasiswa dan beberapa kelompok masyarakat melakukan demonstrasi menuntut pembatalan Undang-Undang Omnibus Law di Indragiri Hulu (Inhu) Riau, hingga mengakibatkan pembengkakan jumlah orang yang terinfeksi virus corona semakin besar"
ugus tugas mencatat curva virus Corona seperti di kabupaten Indragiri hulu [Inhu], Riau dari hari ke hari terus merangkak naik. Hingga hari Kamis 8 Oktober 2020 tercatat kumulatif terkonfirmasi positif Covid-19 di 14 Kecamatan sebanyak 109 orang dengan rincian 30 orang diantaranya dilakukan Isolasi mandiri, 11 orang dirawat di rumah sakit, sembuh sebanyak 63 orang dan tutup usia 5 orang.
Masih berdasarkan update terakhir yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu tertanggal 08 Oktober 2020, terdapat total komulatif Suspek sebanyak 1.211 kasus dengan rincian isolasi mandiri 578 orang, isolasi di Rumah Sakit 2 orang, selesai isolasi 624 orang dan meninggal dunia 7 orang. Sedangkan kumulatif pemeriksaan Rapid tercatat sebanyak 4.382 orang dan telah dilakukan Swab sebanyak 1.514 orang.
"Karena Pandemi, pemerintah menerapkan New Normal [adaptasi kebiasaan baru] guna menuju masyarakat yang produktif dan aman dengan tujuan mempercepat penanganan Covid-19 dalam aspek kesehatan dan sosial ekonomi," kata juru bicara gugus tugas, Jawalter Situmorang MPd, Jumat (9/10) kemarin.
Masyarakat pun terus dihimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan budaya pakai masker bila keluar rumah dan di tempat kerja, selalu menjaga jarak (Physical Distancing), sering mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan (Social Distancing).
Ancaman virus corona tak mengurungkan niat demo
Ancaman virus corona tidak mengurungkan niat para buruh, termasuk juga mahasiswa dan beberapa kelompok masyarakat, melakukan demonstrasi pendukung lembaga swadaya masyarakat (lsm) Korek di didepan kantor Pengadilan Negeri [PN] Inhu kemarin yang terpaksa dibubarkan secara paksa karena tidak mengantongi izin keramaian bahkan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Mereka pendemo memandang ancaman yang akan dimunculkan lebih besar dibandingkan dengan dampak terinfeksi virus corona. "Virus corona berdampak pada beberapa orang hingga satu generasi, tapi demo kami ini akan berdampak pada tujuh generasi dan menciptakan generasi pekerja kontrak yang bisa diberhentikan kapan saja, tanpa ada keamanan dan jaminan pekerjaan," kata Solihin, salah satu buruh pendukung lsm Korek.
Pemerintah menyayangkan aksi demonstrasi yang terjadi karena berpotensi memunculkan klaster virus corona yang baru dan meminta seluruh pihak untuk menahan diri. "Ibaratnya, kena corona, kita bisa sembuh atau meninggal dan berdampak hari ini, tapi Omnibus Law dijalankan, dampaknya sangat merugikan dan mengancam masa depan seluruh rakyat Indonesia dan dalam waktu lama, bergenerasi-generasi," kata Ade yang turun ikut demo di PN itu.
Polisi di Inhu bagi masker
Senada dengan itu, para tokoh warga juga menyayangkan dalam melakukan aksi demo di PN itu, seharusnya seluruh peserta diwajibkan menggunakan masker, dan jika dimungkinkan melakukan jaga jarak dan cuci tangah. "Saya tidak takut [corona], serahkan saja kepada Yang Kuasa. Mati dalam perjuangan untuk anak dan cucu kita, tidak masalah buat saya," kata Iwan.
juru bicara gugus tugas, Jawalter Situmorang MPd pun sempat melihat aksi itu dan sangat menyayangkan aksi demonstrasi karena berpotensi menciptakan klaster baru virus corona. "Sangat disayangkan, pemerintah sudah mewanti-wanti, dan mengimbau secara persuasif untuk betul-betul dipertimbangkan demonstrasi karena sangat berpotensi menciptakan klaster-klaster baru," ujar Jawalter.
Jawalter Situmorang menambahkan, selain tindakan persuasif, Ia telah menyampaikan kepada aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas jika aksi demo itu sangat berpotensi menimbulkan klaster baru.
Tak pakai masker ditindak
Sejak dilaksanakan razia yustisi oleh tim pemburu Teking Covid-19 Inhu dalam rangka penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokoler kesehatan dan sanksi pelanggar akhir September lalu, sudah ribuan warga bandel tak pakai masker terjaring razia. "Total warga bandel yang tidak memakai masker terjaring razia oleh tim pemburu teking Covid-19 hingga 5 Oktober sebanyak 2603 orang," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK didampingi PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (6/10) siang.
Ada ribuan warga bandel itu masih diberi sanksi sosial, belum mengarah pada sanksi administrasi yang tertuang dalam Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020. "Untuk sementara pelanggar protokoler kesehatan yang terjaring razia yustisi itu masih diberi sanksi sosial," ucap Kapolres.
Tingginya jumlah warga yang terjaring razia tersebut membuktikan jika masih rendah kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokoler kesehatan, enggan memakai masker, tidak menjaga jarak, masih berkerumun, serta lainnya. Untuk itu, diminta pada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokoler kesehatan dan patuhi 4 M agar terputus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu.
Jumlah kasus terkonfirmasi membengkak, orang yang meninggal bertambah
Kembali disebutkan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Inhu Jawalter S M.Pd, saat ini total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 99 kasus. Berdasarkan update data terakhir yang dihimpun dari Dinas Kesehatan (Diskes) Inhu tanggal 5 Oktober 2020 terdapat total kumulatif suspek sebanyak 1.197 kasus. “Isolasi mandiri 658 orang, isolasi di Rumah Sakit 4 orang, selesai isolasi 528 orang dan meninggal 7 orang,” ujarnya.
Total kasus konfirmasi hingga saat ini berjumlah 99 kasus dengan rincian yaitu isolasi mandiri 27 orang Rawat di Rumah Sakit 5 orang, Sembuh 62 orang dan meninggal 5 orang. "Untuk kumulatif pemeriksaan Rapid hingga tanggal 5 Oktober 2020 adalah 4.381 orang, sedangkan kumulatif pemeriksaan swab hingga tanggal 5 Oktober 2020 adalah 1.391 orang,” jelasnya.
Pemerintah menerapkan New Normal (Adaptasi Kebiasaan Baru) menuju masyarakat yang produktif dan aman dengan tujuan mempercepat penanganan Covid-19 dalam aspek kesehatan dan sosial ekonomi. “Masyarakat dihimbau untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan yaitu pakai masker bila keluar rumah dan di tempat kerja, selalu menjaga jarak (Physical Distancing), sering mencuci tangan pakai sabun dan menghindari kerumunan (Social Distancing),” paparnya. (*)
Tags : Problematika Covid-19, Curva Virus Corona, Inhu, Riau,