PEKANBARU - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemprov Riau mulai memberikan dampak signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak.
Dalam kurun waktu 1–13 Agustus 2026, jumlah layanan kendaraan di seluruh kantor Samsat se-Riau mencapai 68.955 transaksi, meningkat sekitar 35 persen dibandingkan periode yang sama pada Juli 2026.
Data tersebut menunjukkan adanya tambahan 17.869 layanan dibandingkan capaian Juli yang tercatat sebanyak 51.086 layanan.
Lonjakan ini terjadi sejak kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan mulai diberlakukan sepanjang Agustus 2026.
Pelaksana Sementara (PS) Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, Kompol Vino Lestari mengatakan, tingginya angka pelayanan menjadi indikator besarnya minat masyarakat memanfaatkan program tersebut.
"Secara kasatmata, kita melihat animo masyarakat cukup tinggi. Sejak program pemutihan dilaksanakan, terlihat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat untuk melaksanakan proses pembayaran pajak," ujar Kompol Vino Lestari, Jumat (14/8).
Dari total hampir 69 ribu layanan yang tercatat, jenis pelayanan pengesahan STNK tahunan menjadi yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat.
Rinciannya meliputi pengesahan 53.251 kendaraan, naik 25 persen dibandingkan Juli yang mencapai 42.517 layanan.
Perpanjangan, 11.890 kendaraan, meningkat 78 persen dari sebelumnya 6.670 layanan.
Perubahan data kendaraan, 3.814 layanan atau melonjak sekitar 101 persen dibandingkan Juli yang hanya 1.899 layanan.
Kenaikan pada seluruh jenis layanan tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan pemutihan berhasil mendorong masyarakat yang sebelumnya menunda pembayaran pajak untuk kembali memenuhi kewajibannya.
Program pemutihan PKB yang berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau.
Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Kompol Vino, masyarakat yang memiliki tunggakan selama beberapa tahun tetap memperoleh kesempatan menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan.
"Misalnya ada masyarakat yang belum membayar pajak selama lima tahun, pada periode pemutihan ini diberikan kesempatan untuk membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan," jelasnya.
Mengantisipasi meningkatnya jumlah wajib pajak yang datang, Pembina Samsat Provinsi Riau juga menyesuaikan jam operasional pelayanan.
Apabila sebelumnya pelayanan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB, selama program pemutihan berlangsung pelayanan diperpanjang hingga 15.00 WIB agar masyarakat memiliki waktu lebih leluasa mengurus administrasi kendaraannya.
Pihak Ditlantas Polda Riau mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar tidak menunda hingga akhir masa program.
"Ini momen yang tepat dan sangat bagus bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak di tahun-tahun sebelumnya untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini," kata Kompol Vino.
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Riau akan berakhir pada 31 Agustus 2026.
Setelah periode tersebut selesai, penghapusan denda tidak lagi berlaku sehingga masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan yang tersedia. (*)
Tags : program pemutihan, bantu keringanan bebaban pkb, pajak kendaraan bermotor, program pemutihan riau,