PEKANBARU - PT Sarana Bumi Lestari [SBL], perusahaan pengangkutan akan melakukan pembersihan limbah bahan berbahaya dan beracun [B3] milik PT Chevron Pasifik Indonesia [CPI] sesuai janji perusahaan minyak dan gas [Migas] yang pernah beroperasi di Riau.
PT SBL adalah perusahaan Swasta Nasional yang bergerak dibidang usaha Waste Management Service Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 khususnya dibidang Pengangkut, Pengumpul dan Pemanfaat Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Skala Nasional.
"Ini sesuai dengan permintaan CPI mengangkut limbah termasuk cara pengelolaan serta penanganan limbah B3 atau pun Non B3 yang baik dan benar sesuai standarisasi yang mengacu terhadap Peraturan Pemerintah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang masih berlaku," kata H Dharmawi Wardhana SE Ak Bin Zalik Aris, Ketua Lembaga Melayu Riau [LMR] yang diunjuk sebagai Kepala Perwakilan PT Sarana Bumi Lestari Wilayah Riau.
PT SBL sudah memahami akan adanya terkait dalam proses pengangkutan limbah B3 ex CPI, dengan slogan sistem management One Spirit, One Team, One Goal dan fasilitas penunjang yang dimiliki.
Jadi kehadiran SBL, kata Darmawi bisa menjadi salah satu solusi yang tepat dibidang pengangkutan limbah B3 dan Non B3 yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, CPI menyatakan komit untuk melakukan pemulihan tanah sisa produksi berupa tanah terkontaminasi minyak, yang tergolong limbah bahan beracun sebelum masa kontrak beroperasi berakhir di Blok Rokan, Provinsi Riau pada 2021 lalu.
Darmawi membenarkan, sebagai operator dari Kontrak Kerja Sama [KKS] dengan satuan pemerintah Indonesia CPI yang 30 tahun 'mengeruk' migas di Riau memang harus patuh sesuai kontrak bagi hasil. Tetapi CPI berkomitmen untuk menjalankan operasi minyak dan gas yang selamat, andal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
"PT CPI telah beroperasi sebagai kontraktor Pemerintah Indonesia melalui Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas," diakui Manager Corporate Communication PT CPI Sonitha Poernomo belum lama ini di Pekanbaru.
Karenanya sebagai bagian dari kegiatan operasi migas sesuai KKS Rokan, PT CPI melakukan kegiatan pemulihan tanah terkontaminasi minyak bumi yang dilakukan sesuai arahan dan disetujui oleh SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia, sambung Sonitha Poernomo.
Data PT CPI, untuk Riau telah mengeluarkan biaya pengelolaan tanah terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebesar 3.200.483 dolar AS. Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, selain pengelolaan tanah terkontaminasi, CPI juga mengeluarkan biaya 1.436.817 dolar AS untuk limbah sisa operasi B3.
Tetapi Darmawi kembali menjelaskan, sebagai pembuat kebijakan program pemerintah, KLHK dan SKK Migas memberikan persetujuan pada lokasi-lokasi yang akan dibersihkan, kriteria keberhasilan, metodologi, dan teknologi yang akan digunakan, serta pengembalian biaya untuk program pemulihan.
"CPI telah menjadikan pemulihan lahan karena operasi masa lalu sebagai bagian dari operasi. Juga telah merekomendasikan penggunaan praktik pemulihan terbaik di dunia melalui Sarana Lestari Hijau," kata dia.
Menurutnya, CPI telah mengajukan metode-metode dan teknologi tambahan guna meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya dan mempercepat upaya pembersihan.
Tetapi pada tahun 2015 sampai 2018 menurut road map terdapat 125 lokasi yang terkontaminasi, 89 lokasi telah diselesaikan. Sedangkan lokasi di luar roadmap yang membutuhkan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPLFH) sebanyak 304 lokasi.
Tanah terkontaminasi minyak bumi merupakan lahan yang terkena tumpahan, ceceran atau kebocoran penimbunan limbah minyak bumi yang tidak sesuai dengan persyaratan dari kegiatan operasinal sebelumnya, berdasarkan Kepmen LH N0.128/2003. Sepanjang tahun 2018 terdapat limbah sisa produksi migas yang tergolong B3 sebanyak 33.128,7 ton. (*)
Tags : PT Sarana Bumi Lestari, Perusahaan Bersihkan Limbah B3 di Riau, News, Chevron, Limbah B3, Limbah,