News   2024/11/11 15:20 WIB

PT Tasma Puja Menepis Tuduhan Garap Lahan Diluar HGU, Humas Dian Alfatih: Dari Dulu Gerakan Operasionalnya Taat Aturan

PT Tasma Puja Menepis Tuduhan Garap Lahan Diluar HGU, Humas Dian Alfatih: Dari Dulu Gerakan Operasionalnya Taat Aturan
Direktur PT Tasma Puja, H Ketut Sukarwa menyerahkan surat-surat ganti rugi lahan pada masyarakat.

KAMPAR - PT Tasma Puja [Perusahaan perkebunan sawit] menepis tuduhan menggarap lahan di luar Hak Guna USaha [HGU] dalam operasionalnya.

"Seperti aksi unjuk rasa oleh Satgas Kenegerian Kampar di Pabrik Sawit PT Tasma Puja masih mempersoalkan itu pada Kamis 7 November 2024 kemarin." 

"Tuduhan tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasarkan pada kenyataan. PT Tasma Puja sudah memiliki izin dan legalitas yang lengkap. Baik perizinan sesuai aturan hukum negara Republik Indonesia (RI) maupun secara adat," kata Staf Divisi Humas PT Tasma Puja, Dian Alfatih, Senin (11/11).

"Jadi dari dulu dalam gerakan operasionalnya perusahaan ini terus taat aturan," tambahnya.

Dian Alfatih, mengatakan apa yang dituduhkan kepada perusahaan bahwa  luas kebun melebihi izin HGU, tidak mendapat izin dari pemangku adat,  tidak memberi kesempatan kepada putra daerah untuk bekerja di perusahaan dan tidak mempunyai mitra kebun plasma, semuanya adalah tidak benar, kata dia.

Berkaitan dengan tuduhan areal melebihi HGU Dian menjelaskan, mendapatkan HGU tentu melewati proses.

"Termasuk pengukuran yang seksama oleh instansi Kementrian Agraria dan Tata Ruang," sebutnya.

"Apabila ada yang menuduh luas tidak sesuai HGU sama saja meragukan kerja instansi tersebut. Bahkan pengukuran ulang lahan kebun pernah dilakukan pada zaman reformasi tahun 1999 yang lalu dan hasilnya luas areal tidak melebihi izin HGU," terangnya. 

Secara adat, sambungnya, sebelum perusahaan membuka lahan, sudah terlebih dahulu memperoleh izin dari Ninik Mamak Kenegrian di wilayah Perkebunan berada. yaitu Kenegrian Kampar dan Kenegrian Rumbio.

Menurutnya, seluruh Ninik Mamak sepakat mengizinkan PT Tasma Puja untuk membuka kebun.

Tetapi dengan syarat memberikan ganti rugi kepada penggarap lahan dan mengikutkan anak kemenakan yang merupakan masyarakat lokal untuk turut memiliki kebun sawit dalam bentuk kemitraan kebun  plasma. 

"Seluruh persyaratan tersebut sudah sejak dulu rampung dilaksanakan oleh perusahaan," katanya. 

Sebelum membuka kebun, PT Tasma Puja telah terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan secara transparan, terbuka dan diketahui oleh semua pihak.

Pada waktu itu, cerita Dian Alfatih lagi, ganti rugi dilaksanakan melalui tim yang dibentuk oleh Camat Kampar yang terdiri dari Upika Kecamatan Kampar, Kepala Desa Kampar, Kp. Panjang, Pulau Rambai, Padang Mutung, Sekretaris Wilayah Kec. Kampar, Mantri Polisi Pamong Praja, Kaur Pemerintahan dan Ninik Mamak.

"Jadi tidak benar apabila ada tuduhan ada areal yang belum diganti rugi. Ganti rugi dilakukan bukan hanya oleh perusahaan sendiri saja, tapi melibatkan tim," ujar Dian.

"Jadi sangat terbuka. Itu sudah selesai puluhan tahun silam. Kalau sekarang ada yang baru ribut-ribut soal ganti rugi jelas ada indikasi motif lain," sambungnya.

Dari segi kemitraan, perusahaan telah lama selesai membangun kebun plasma sebagai bentuk kemitraan.  

Pesertanya adalah masyarakat setempat.

"Bahkan areal kemitraan plasma kami adalah 50%, artinya sudah jauh melebihi persyaratan pemerintah yaitu 20%," kata Dian.

Dalam perjalanananya selama puluhan tahun PT Tasma Puja telah mempekerjakan baik tenaga kerja tempatan maupun pendatang.

"Pada intinya kami tidak ada diskriminasi dalam tenaga kerja. Putra daerah maupun pendatang sama-sama kita terima, sepanjang  memenuhi syarat dan memiliki kemauan kerja," jelas Dian.

Mengenai CSR Dian mengatakan, PT Tasma Puja sudah eksis puluhan tahun di Kecamatan Kampar. Dari awal hingga saat ini dan ke depan selalu bersinergi bersama pemerintah daerah dan masyarakat untuk turut memajukan daerah ini.

"Sudah tak terhitung banyaknya sumbangan dan CSR yang diberikan perusahaan," celetuknya. 

"Termasuk diantaranya partisipasi dalam pembangunan istana Kampa, santunan rutin anak yatim piatu dhuafa, sunatan masal, partisipasi dalam pembangunan fasilitas umum seperti masjid, dukungan khalifaf MTQ kecamatan Kampar, kegiatan olah raga dan pemuda, dan lain sebagainya," sambungnya. 

"PT Tasma Puja berada di Kampar sudah sangat lama. Adalah mustahil keberadaan kami selama ini bertentangan dengan aturan hukum dan aturan adat."

"Kami selalu dimonitor baik oleh pemerintah sebagai regulator maupun oleh pemuka adat sebagai kontrol sosial," tambahnya.

Dian Alfatih berkata: Apabila ada pihak-pihak yang menuduhkan hal-hal seperti yang saya sampaikan di sebelumnya tadi, sama saja mereka meragukan kerja pemerintah dan kredibilitas pemuka adat.

Ketika ditanya mengapa walaupun perusahaan sudah melaksanakan aturan tapi ada pihak-pihak yang menuduhkan sebaliknya? Dian menjawab, “Sudah lebih dari 20 tahun bekerja di perusahaan, baru ini ada tuduhan seperti itu."

"Saya tidak tahu persis apa sebabnya. Tapi ada indikasi motifnya ekonomi, saya kira seperti itu bukan," baliknya bertanya. (*)

Tags : pt tasma puja, perusahaan garap lahan diluar hgu, humas pt tp Dian Alfatih, pt tp bantah garap lahan diluar hgu, kampar, riau, pt tp taat aturan, News,