PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Dinas Pendidikan [Disdik] Kota Pekanbaru, terus berupaya mempercepat pengangkatan para Kepala Sekolah [Kepsek] defenitif di bawah naungan pemerintah daerah setempat.
"Puluhan Kepsek di Pekanbaru dijabat Pelaksana tugas [Plt]."
"Pada tahun 2022 lalu, ada puluhan jabatan Kepsek yang dijabat oleh Plt karena belum memenuhi beragam persyaratan," kata Dr Abdul Jamal MP.d, Kadisdik Kota Pekanbaru pada wartawan, Rabu 6 September 2023 lalu.
Disdik berusaha terus melantik Kepsek definitif, karena banyak di jabat oleh Plt.
Sejauh ini, Dinas Pendidikan Pekanbaru, masih melakukan pengajuan untuk pelantikan Kepsek definitif ini.
Dimana jabatan Plt Kepsek, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah, karena kepala sekolah yang lama dalam masa pensiun.
Jabatan Plt Kepsek di lakukan agar aktivitas sekolah tidak lumpuh, karena Kepsek yang lama sudah pensiun.
Abdul Jamal mengatakan, meski di jabat oleh Plt Kepsek, namun di pastikan tidak menggangu proses pembelajaran di sekolah.
Dari data yang ada, ada sebanyak 20 jabatan Kepsek, yang di isi oleh Plt. Sementara untuk pelantikam Kepsek definitif, masih dalam tahap pengajuan.
Tetapi Wawan Sudarwanto dari Lembaga Penelitian Pengembangan Pendidikan [LP3] Anak Negeri menilai, aturan Kementerian, guru yang memenuhi ketentuan akan dimasukkan dalam program guru penggerak sebelum menjabat Kepsek defenitif.
"Jadi harus masuk dalam program itu, ada beberapa tahap dan proseduralnya, setelah itu akan langsung dijadikan calon Kepsek," ujarnya.
Dengan adanya program guru penggerak, Wawan menilai calon Kepsek masuk di program itu untuk bisa memenuhi ketentuan.
Sebaliknya, Wawan melihat ada kelemahan jabatan Kepsek jika dijabat oleh Plt hanya berbeda dari legitimasi tentang beberapa kewenangan yang terbatas.
"Kalo Plt ada beberapa batasan, jadi kalau sudah defenitif itu kewenangannya lebih luas," ungkapnya.
Salah seorang guru SD yang minta tidak disebutkan namanya, mengaku ingin sekali di sekolahnya ada Kepsek definitif.
“Tentunya dengan adanya Kepsek yang definitif, kita tidak akan kesulitan jika ada sesuatu hal, terlebih lagi hal yang sangat krusial,” kata guru salah satu SD yang enggan disebut namanya ini.
Tidak adanya Kepsek definitif dirasakan para guru berdampak kepada manajemen sekolah secara umum.
“Selain itu, yang lebih dominan adalah banyaknya persoalan yang tak pernah tuntas di lapangan, ditambah komunikasi dan kordinasi dengan Kepsek Plt yang sangat sulit,” katanya.
Dia berharap, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru secepatnya bisa mengangkat Kepsek yang baru.
“Kami, para guru SD yang ada di kota ini berharap pihak Dinas Pendidikan untuk secepatnya menggangkat Kepsek yang baru yang definitif,” tambahnya.
Kembali seperti disebutkan Wawan Sudarwanto, menilai, apabila kebijakan kepala daerah terlalu lama membiarkan jabatan Plt di suatu Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang dipimpin tentunya tidak efektif dan berdampak pada terganggunya kinerja suatu instansi.
"Lantaran itu, suatu instansi diharuskan memiliki pemimpin yang menjabat pada suatu SOPD defenitif," terangnya.
"Selain itu bertujuan agar dalam organisasi bisa berjalan dengan efektif," sambungnya.
Menurutnya, ketika seseorang pada SOPD menjabat sebagai Plt, tentunya tidak bisa mengambil kebijakan yang sifatnya strategis.
"Jabatan di suatu instansi sangatlah strategis dan berdampak pada roda pemerintahan suatu daerah dan masyarakat itu sendiri."
"Justru jabatan Plt terlalu lama mengakibatkan mandulnya kinerja di dalam suatu pemerintahan di daerah."
"Seseorang pejabat berstatus Plt tidak bisa mengambil kebijakan di SOPDnya. Jabatan Plt banyak kendala batasan dalam mengambil suatu kebijakan strategis suatu daerah," ucapnya.
Menurut dia, penempatan pimpinan disuatu instansi yang strategis, hendaknya lebih baik setelah masa maksimal masa jabatan Plt berakhir setelah dilakukan perpanjangan sesuai dengan aturan yang berlaku hendaknya mengisi jabatan itu secara defenitif.
"Artinya kepala daerah harus melakukan lelang jabatan ke instansi SOPD dimaksud guna mengisi jabatan defenitif agar kebijakan strategis cepat berjalan. Sebab, apabila yang mengisi suatu instansi adalah Plt tentunya tidak etis," katanya.
Dia menilai, berdasarkan peraturan, batas maksimal Plt hanya 6 bulan hingga 12 bulan.
Terkait masalah sanksi akan persoalan tersebut pihaknya tidak mengetahui secara pasti apabila seorang pejabat Plt mengisi jabatan disuatu instansi melebihi ketentuan.
"Maksimal 6 bulan sampai 12 bulan batas maksimal seseorang menjabat Plt di suatu instansi atau menjabat sebagai Plt pada SOPD," demikian pungkas Wawan.
Jadi sekarang ini diperkirakan lebih dari 40 orang para Kepsek menyandang Plt di lingkungan tingkat sekolah dasar sudah berjalan satu tahun terkahir bagaimana, mereka pun terus menunggu adanya perubahan untuk bisa menjadi Kepsek yang difinitif, yang sudah mempengaruhi roda tugasnya dilingkungan pendidikan itu sendiri. (*)
Tags : kepala sekolah, pekanbaru, kepsek jabat pelaksana tugas, jabatan plt tidak bisa ambil kebijakan strategis, puluhan kepsek jabat plt, kepsek keluhkan jabatan plt, News Kota,