Politik   2024/11/29 15:55 WIB

Quick Count Buat Kandidat Jadi 'Kemaro' yang Saling Klaim di Pilgub 2024, 'Padahal Memutuskan Menang-Kalah KPU Riau'

Quick Count Buat Kandidat Jadi 'Kemaro' yang Saling Klaim di Pilgub 2024, 'Padahal Memutuskan Menang-Kalah KPU Riau'
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto

PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau meminta masyarakat, tokoh masyarakat, dan pasangan calon (Paslon) untuk menjaga kondusivitas pasca-pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Para paslon kandidat menyatakan diri sebagai pemenang bermodalkan hasil dari hitungan cepat (Quick Count). Sehingga terkesan membanggakan diri (kemaro) bahkan sampai 'besar kepala'.

Hasil quick count atau hitung cepat Pilkada 2024 telah dirilis sejumlah lembaga survei setelah pemungutan suara selesai pada Rabu (27/11).

Hasil hitung cepat ini bukan hasil resmi Pemilu 2024. Hasil resmi Pemilu 2024 akan diketahui melalui penghitungan suara dan rekapitulasi yang dilakukan KPU dari Rabu 27 November hingga Senin 16 Desember 2024.

"Kami mengimbau masyarakat dan tokoh masyarakat untuk menurunkan tensi politik. Tunggu keputusan resmi lembaga resmi, yaitu KPU,” kata anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Kamis (28/11).

Dia lantas mengarahkan masyarakat bisa cek akses Link KPU RI pilkada2024.kpu.go.id untuk Pilgub Riau 2024. Tetapi yang terjadi pada tiga hari terakhir klaim kemenangan sepihak sudah terjadi. Pihak KPU berupaya menghentikan hingga keputusan resmi diumumkan.

Terdapat tiga pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada Pilkada 2024.

Paslon nomor urut 1, Abdul Wahid dan Hariyanto. Lalu, Paslon nomor urut 2, M Nasir dan Muhammad Wardan. Sedangkan, Paslon nomor urut 3, Syamsuar dan Mawardi Muhammad Saled.

Warga dapat mengakses hasil real count Pilkada 2024 serentak melalui situs resmi KPU RI, pilkada2024.kpu.go.id.

Real count KPU RI untuk Pilkada 2024 ini dapat mengakses update hasil Pilgub 2024 pada 37 provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia.

KPU RI sebelumnya mengaku akan kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Berbeda dengan pemilu sebelumnya, KPU kali ini akan menyediakan dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web.

Saat ini, KPU lebih memfokuskan sosialisasi terkait penggunaan Sirekap Mobile agar nantinya dapat digunakan secara maksimal pada Pilkada 2024.

Lebih lanjut, Sirekap Mobile juga dapat digunakan tanpa perlu terhubung dengan internet.

Rekapitulasi data akan diunggah ke server Sirekap Web setelah perangkat milik KPPS kembali tersambung ke jaringan internet.

Dengan berbagai perbaikan Sirekap diharapkan dapat menjadi solusi penghitungan suara yang lebih akurat dan transparan pada Pilkada 2024.
Data yang ditampilkan Sirekap nanti akan berasal dari Formulir C1 dalam bentuk gambar atau PDF. 

Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan juga akan diperlihatkan menggunakan formulir B Hasil Kwk.

Cara Pakai Aplikasi Sirekap KPU

  1. Download aplikasi Sirekap KPU di Google Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi Sirekap KPU dan daftarkan diri Anda menggunakan nomor HP/WhatsApp yang masih aktif
  3. Kode verifikasi akun akan dikirim melalui SMS
  4. Masukkan nama lengkap, e-mail, dan password Anda
  5. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS
  6. Pilih nomor TPS tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS
  7. Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan kode aktivasi yang dikirim melalui WhatsApp
  8. Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Aktivasi”
  9. Masukkan kode aktivasi yang Anda terima dan klik “Aktivasi”
  10. Akun Anda sudah berhasil diaktivasi dan siap digunakan.

Cara Mengirim Hasil Penghitungan Suara di Sirekap KPU

  1. Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi Google Authenticator di HP Anda, jika belum, download di Google Playstore
  2. Buka aplikasi Sirekap KPU dan masuk ke akun Anda
  3. Pilih menu “Dokumentasi”
  4. Pilih jenis formulir hasil penghitungan suara yang ingin Anda dokumentasikan, misalnya C1, C2, atau C3
  5. Ambil foto formulir hasil penghitungan suara dengan kamera HP Anda, pastikan foto jelas dan terbaca.
  6. Klik “Simpan”
  7. Setelah semua formulir sudah difoto, klik “Kirim”
  8. Masukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi Google Authenticator dan klik “Kirim”
  9. Tunggu hingga proses pengiriman selesai dan mendapatkan notifikasi “Pengiriman Berhasil”
  10. Proses selesai.

Cara Cek Hasil Real Count Situs KPU:

  1. Buka situs resmu KPU
  2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).
  3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.
  4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.
  5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS. 
  6. Begitu juga untuk  Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.

Tetapi kembali disebutkan Nugroho Noto Susanto, bahwa pencoblosan Pilkada 2024 telah berlangsung pada Rabu (27/11/2024) kemarin.

Ini meliputi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau dan Pilkada di tingkat kabupaten/kota. Namun, tensi politik meningkat akibat deklarasi kemenangan dari sejumlah Paslon, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Deklarasi kemenangan umumnya didasarkan pada hasil hitung cepat (quick count) yang dilakukan lembaga survei atau data internal tim Paslon.

Nugroho menjelaskan, meskipun hitung cepat merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), hasil tersebut bukanlah acuan formal.

“Hasil resmi Pilkada tetap berada di tangan KPU. Kami mengingatkan bahwa hitung cepat bukan rujukan formal, meskipun lembaga survei yang melakukannya telah terdaftar di KPU,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa selisih suara yang tipis berpotensi memicu perselisihan di antara Paslon, sehingga situasi ini harus diantisipasi agar tidak memanaskan kondisi di masyarakat.

Lebih lanjut, Nugroho menyebut bahwa KPU Riau membutuhkan waktu hingga 10 hari untuk menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Jika PSU terjadi, hal ini dapat memengaruhi hasil akhir, terutama di daerah dengan selisih suara tipis.

Selain itu, KPU juga akan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang berpotensi menjadi dasar pelaksanaan PSU.

“Karena itu, kami meminta semua pihak untuk tidak membuat kesimpulan sendiri. Tunggu keputusan resmi KPU. Sebelum ada pengumuman dari KPU, belum ada pemenang,” tegas Nugroho.

KPU Riau juga mengimbau Paslon, tim sukses, dan tokoh masyarakat untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat agar situasi tetap kondusif. Nugroho menegaskan bahwa membangun kedamaian pasca-Pilkada adalah tanggung jawab bersama semua pihak.

“Kondusivitas masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai klaim sepihak justru memicu konflik. Sebelum ada keputusan resmi KPU, mari kita jaga ketenangan,” pungkasnya.

Dengan seruan ini, diharapkan masyarakat Riau dapat melalui tahapan pasca-Pilkada dengan aman dan damai, menunggu hasil resmi yang akan menentukan arah kepemimpinan di daerah mereka. (*)

Tags : Hasil Pilgub Riau 2024, pilkada2024.kpu.go.id, Hasil Quick Count Pilkada 2024,