Korupsi   2023/03/16 17:10 WIB

Raja Thamsir Rachman Akhirnya Divonis 7 Tahun Penjara, 'karena Korban Kasus Duta Palma Group'

Raja Thamsir Rachman Akhirnya Divonis 7 Tahun Penjara, 'karena Korban Kasus Duta Palma Group'
Raja Thamsir Rachman terseret kasus PT Duta Palma Group.

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan PT Duta Palma Group dengan terdakwa Raja Thamsir Rachman yang berlangsung pada Rabu 15 Maret 2023.

"Raja Thamsir Rachman, mantan bupati Inhu dua priode akhirnya divonis 7 tahun penjara."

"Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa raja thamsir rachman selama 7 tahun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, DR Ketut Sumedana SH MH, yang dikonfirmasi riaupagi.com, Rabu.

Dalam sidang itu, Mantan Bupati Inhu 1998-2008 itu dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.

Selain itu, lanjut Ketut, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

"Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," pungkasnya.

Sebelumnya dalam tuntutan pidana terhadap mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman itu penjara 10 tahun atas tindakannya bersama-sama dengan Surya Darmadi, selaku pemilik PT Duta Palma Group melakukan korupsi yang merugikan negara hingga seratus triliun lebih.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Senin 6 Februari 2023.

"JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Raja Thamsir Rachman untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa utama dalam kasus tersebut, yakni Surya Darmadi dituntut oleh JPU dengan pidana penjara seumur hidup. (*)

Tags : mantan bupati inhu raja thamsir rachman, thamsir rachman divonis 7 tahun penjara, thamsir rachman korban kasus duta palma group, thamsir rachman terseret kasus alih hutan ,