PEKANBARU - PT Riau Pulp And Paper [RAPP] berencana untuk meningkatkan kapasitas produksi, namun untuk menambah luasan lahan perkebunan akasia untuk bahan baku tidak ada, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLKH Riau , Ma'mun Murod.
"Tidak ada menambah luasan lahan. Rencana akan melakukan peningkatkan kapasitas produksi memang ada," kata Ma'mun Murod pada media, Kamis (29/4) kemarin.
DLHK Riau memastikan tidak ada penambahan luasan lahan perkebunan akasia untuk kebutuhan bahan baku PT RAPP di Riau dalam rencana peningakatan kapasitas produksi PT RAPP tersebut. Sebelumnya sejumlah pihak telah menuduh DLHK Riau secara diam-diam memberikan izin perluasan lahan untuk rencana peningkatan kapasitas produksi PT RAPP dan pengembangan fasilitas pendukung Riau Komplek PT RAPP tersebut.
Ma'mun Murod membantah tudingan itu, yang jelas RAPP tidak ada rencana memperluas lahan perkebunan. Mereka memenuhi kebutuhan bakunya itu dilakukan dengan cara memasok kebutuhan bahan baku dari kerjasama KSO, kemudian pembelian kayu dari luar Riau, dan pembelian chip juga dari pihak luar, jadi kebutuhan bahan baku itu tidak hanya mengandalkan tanaman di lahan perkebunan RAPP saja," kata Murod.
Menurut Murod, rencana peningkatan kapasitas produksi dan penambahan bahan baku di perusahaan bubur kertas ini dilakukan karena PT RAPP akan membuka industri baru di bidang rayon. Membutuhkan bahan baku yang lebih banyak dan fasilitas pendukung yang memadai. Namun Murod menegaskan peningkatan kapasitas produksi tersebut tidak dilakukan dengan cara menambah luasan lahan seperti yang disampaikan beberapa pihak.
Masyarakat Riau sudah khawatir akan terjadi kerusakan alam dan pencemaran lingkungan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat banyak. "Jadi tidak benar, karena PT RSPP ini tetap memanfaatkan lahan yang ada saat ini, itu yang mereka maksimalkan, jadi tidak penambahan lahan baru lagi," ujarnya.
Murod mengatakan pembukaan industri rayon oleh PT RAPP ini harus didudukung oleh semua pihak. Sebab dengan adanya industri ini perekonomian Riau juga akan ikut terdongkrak. Selain itu juga akan membuka lapangan kerja baru bagi anak-anak muda di Riau. Ikut membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran. "Industri textil ini kan ikut meningkatkan investasi di Riau, membuka banyak penyerapan tenaga kerja, jadi kita tidak mungkin untuk menolak peluang-peluang seperti ini," katanya.
Murod memastikan penambahan kapasitas produksi dan kebutuhan bahan baku PT RAPP ini tidak akan merusak hutan alam, sebab PT RAPP tidak melakukan penambahan luas lahan lagi untuk memenuhi penambahan kapasitas produksi tersebut. "Saya pikir mereka pasti tidak akan merusak citranya sendiri dengan merusak alam," ujarnya.
Murod menegaskan dalam penyusunan Amdal, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantuan Lingkungan Hidup (RPL) rencana penambahan kapasitas produksi PT RAPP ini dilakukan secara terbuka dan melewati beberapa tahapan serta melibatkan berbagai unsur dan kalangan. Mulai dari unsur pemerintah kabupaten dan provinsi, akademisi, praktisi, hingga LSM dan NGO juga dilibatkan dalam pembahasan penyusunan Amdal dan RKL dan RPL ini.
Menurut Murod semua proses sudah dilewati sesuai prosedur dan dilakukan secara terbuka. "Dalam penyusunan Amdal, RKL, RPL dilakukan secara terbuka dengan berbagai pihak, termasuk NGO, jadi tidak tepat rasanya kalau dituding kita diam-diam mengeluarkan izin penambahan kapasitas produksi ini," katanya.
Perintah cabut akasia di lahan gambut
Sebelumnya RAPP juga telah diperintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] mencabut dengan segera tanaman akasia yang pernah terjadi di konsesi Estate Pelalawan, Riau. Tanaman akasia yang ditanam anak perusahaan APRIL Group itu dianggap melanggar aturan karena berada di kawasan gambut lansekap Semenanjung Kampar. “Ada pelanggaran di Estate Pelalawan konsesi PT RAPP ini," kata Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri, Jumat (24/3).
Menurut San Afri, pencabutan akasia belum seluruhnya dilakukan karena dua surat perintah Menteri LHK belum dipenuhi semuanya. "Kami mencabut akasia secara simbolis." Menteri LHK membatalkan Rencana Kerja Usaha PT RAPP berdasarkan telaah Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, ditemukan bahwa PT RAPP menambah blok baru untuk tanaman akasia yang melibatkan areal gambut. Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menjelaskan, surat keputusan yang memuat sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, telah diberikan kepada PT RAPP Estate Pelalawan.
Perusahaan diperintahkan untuk mencabut akasia yang telah ditanami pada areal pelanggaran gambut serta membersihkan biomassa bekas pencabutan tanaman akasia itu. Perusahaan juga diminta melakukan penimbunan kanal yang baru dibuka. Sanksi akan lebih berat dapat diterapkan jika ditemukan pelanggaran lainnya. Perusahaan hutan tanam industri PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) berjanji akan menjalankan perintah Kementerian. "Kami akan selalu mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku," kata Manajer Komunikasi Perusahaan RAPP Djarot Handoko.
Sebelumnya, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Karliansyah juga mengingatkan agar pemegang izin usaha dan perkebunan tidak mengulangi lagi pelanggaran itu. "Setiap pembukaan baru terhadap areal gambut, termasuk membangun kanal baru, pasti ditindak Menteri LHK," ujarnya. (*)
Tags : DLHK Riau Ma'mun Murod, PT RAPPPT, RAPP Tingkatkan kapasitas produksi ,