PEKANBARU - Ratusan pengungsi Afganistan yang di tempatkan di Pekanbaru melakukan aksi demo di depan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Riau.
"Ratusan pengungsi Afghanistan demo pada Selasa 26 Juli 2022 minta pindah ke negara ketiga."
"Secara statistik ada 13.000 jumlah pengungsi di seluruh Indonesia, sementara setiap tahunnya kuota keberangkatan hanya mencapai 900 orang per tahun," kata Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Achmad Brahmantyo Machmud, didampingi Kepala Rudenim Pekanbaru, Yanto Andrianto, menampung aspirasi para pengungsi.
"Mohon bersabar dan syukuri apa yang telah diberikan sampai saat ini. Selama menunggu, tolong jaga keamanan dan ketertiban di Indonesia, khususnya di wilayah Riau," tutur Brahmantyo," sambung Yanto Andrianto lagi.
Sebelumnya para pengungsi Afganistan memulai longmarch berjalan kaki dari Purna MTQ Pekanbaru, para demonstran membawa spanduk serta melakukan orasi tentang keinginan untuk resetlement (penempatan ke negara ketiga).
Tetapi Kepala Divisi Keimigrasian membuka ruang diskusi di ruang rapat . Turut hadir di ruang diskusi, Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Masjang Efendi, serta perwakilan Kesbangpol dan UNHCR.
Kesempatan ini digunakan Arif Alizada salah seorang dari perwakilan juru bicara pihak pengungsi untuk angkat bicara.
"Sebagai manusia yang memiliki hak asasi, kami hanya ingin menuntut hak kami agar dapat ditempatkan di Negara Ketiga," ujarnya.
"Sudah lebih dari 9 tahun di sini, sampai sekarang tidak ada jawaban dan tidak ada kepastian. Kita sudah capek dengan hidup yang tidak tentu, tanpa hak," tambahnya.
Menjawab keresahan tersebut Yanto Ardianto membuka suara dan menyatakan, Kemenkumham Riau siap menampung keluhan tersebut.
"Secara statistik, jumlah pengungsi di wilayah Riau telah mengalami penurunan, sebab kami turut berusaha memenuhi hak para pengungsi untuk mendapat tempat yang bersedia menampung demi kelangsungan kesejahteraan hidup sebagai manusia. Oleh sebab itu kami mohon untuk tetap bersyukur dan bersabar," sebut Karudenim.
Muhammad Rafqi selaku perwakilan UNHCR juga turut memberikan pengertian, proses ressetlement bukan merupakan kewenangan Pemerintah Indonesia, melainkan negara tujuan.
"Selain kesesuaian kuota, kesiapan negara tujuan, sikap dan perilaku juga menjadi faktor penilaian. Untuk itu diharapkan agar setiap pengungsi dapat menjaga sikap dan prilaku agar proses ressetlement dapat berjalan lancar," katanya. (*)
Tags : Pengungsi Afghanistan, Pekanbaru, Pengungsi Afghanistan Demo, Pengungsi Afghanistan Minta Pindah ke Negara Ketiga,