PEKANBARU - Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) Larshen Yunus mengatakan pemutihan sawit dapat menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum.
Ia mengecam kebijakan pemerintah mengampuni atau melakukan pemutihan terhadap lahan sawit di kawasan hutan.
Larahen Yunus mengatakan langkah tersebut dapat menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum.
"Kami menolak proses pemutihan sawit di dalam kawasan hutan. Kebijakan ini dapat menjadi celah bagi perusahaan dalam melakukan pelanggaran serupa di masa depan," kata Larshen Yunus yang juga sebagai Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana (KHMPP), Kamis, 3 Februari 2026.
Sebagai informasi, pemerintah melakukan pengampunan atau pemutihan lahan sawit di kawasan hutan melalui mekanisme mekanisme Pasal 110A dan 110B Undang-undang atau UU Cipta Kerja.
Berdasarkan beleid tersebut, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan. Artinya, korporasi bisa tetap beroperasi setelah membayar denda administratif.
Menurut Larshen Yunus, seharusnya proses penyelesaian lahan sawit di kawasan hutan dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UU P3H).
Sebelumnya, Ia juga setuju uji materi pasal pemutihan sawit di dalam kawasan hutan ini kepada Mahkamah Agung.
Gugatan materil tersebut, merupakan upaya para aktivis untuk memastikan agar perusahaan sawit tidak mengabaikan tanggung jawab atas ketidakpatuhan dan pelanggaran yang dilakukan sejak bertahun-tahun lalu.
Ia mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum mendapat kepastian atau hasil akhir atas gugatan yang dilakukan para aktivis.
Larshen Yunus menilai proses penyelesaian sawit dalam kawasan sangat tertutup dan tidak transparan. Pasalnya, publik tidak diberikan informasi yang cukup untuk mengetahui sejauh mana perkembangan proses ini dalam perang masyarakat sipil melakukan mengawasi atas proses yang berlangsung.
Bahkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan KLHK ihwal subjek hukum yang terindikasi berada dalam kawasan hutan dan diharapkan menyelesaikan melalui mekanisme Pasal 110 A dan 110 B.
Data itu pun tidak dapat diakses oleh publik.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) KNPI Pusat ini juga menjelaskan, kebijakan pemutihan sawit dalam kawasan hutan menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum.
Hal ini, ujarnya, dapat menciptakan dampak tambahan terkait penyelesaian permasalahan tanah masyarakat di kawasan hutan.
Seharusnya, menurut Larshen, pengakuan hak atas tanah masyarakat dan reforma agraria tidak merujuk ke aturan tentang perizinan berusaha sebagaimana diatur di dalam UU Cipta Kerja.
Ia berpendapat, aturan pelaksanaan lewat mekanisme ini justru menghambat pencapaian reforma agraria dan peremajaan sawit rakyat.
Guna mengejar pencapaian perkebunan sawit berkelanjutan, menurutnya, perlu didukung dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Salah satunya dengan melibatkan partisipasi publik secara lebih bermakna. Sehingga, akan menciptakan transformasi sawit di mana perusahaan perkebunan tidak lagi ekspansi lahan ke kawasan hutan, melainkan percepatan penganekaragaman produk olahan sawit.
Adapun batas waktu penyelesaian sawit dalam kawasan hutan telah melewati batas akhir. Menurut amanat Undang-Undang Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Penetapan Perpu CK) bahwa pada 2 November 2023 lalu merupakan batas waktu penyelesaian persoalan sawit ilegal dalam kawasan hutan baik melalui dua tipologi 110 A maupun 110 B.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono menyatakan bahwa telah teridentifikasi sebanyak 90 persen perusahaan sawit yang terindikasi menjalankan bisnis dalam kawasan hutan dan sudah mengurus izin.
Selain itu diketahui ada sekitar 200.000 hektar sawit illegal berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Konservasi (HK). Pelaku usaha harus membayar denda administratif dan biaya pemulihan ke negara. Lalu dikembalikan ke negara berdasarkan Pasal 110 B UU Cipta Kerja.
Tetap kembali disebutkan Larshen Yunus, kala drinya mengaku ada 7 catatan terhadap RUU perkelapasawitan itu.
RUU Perkelapasawitan telah disepakati Pemerintah dan DPR sebagai salah satu Prolegnas Prioritas Tahun 2017. Artinya, proses pembahasannya dikebut agar bisa diselesaikan pada tahun ini juga.
Kasus penolakan Uni Eropa terhadap hasil produk perkebunan kelapa sawit Indonesia makin mendorong Pemerintah dan DPR ingin menata usaha perkelapasawitan.
Sebaliknya, katanya, gencarnya pembukaan lahan sawit baru dan ekspansi perusahaan sawit dianggap semakin membahayakan kelestarian hutan.
Kasus-kasus kebakaran hutan seringkali dikaitkan dengan pembukaan lahan sawit baru. Sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Forest Wath Indonesia (FWI), Elsam, Auriga, dan Sawit Watch bahkan melihat carut marutnya pengelolaan sawit membawa konsekuensi hukum.
"Karena itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil memberikan catatan kritis terhadap RUU Perkelapasawitan."
Setidaknya ada 7 isu yang selama ini diusung. Isi RUU lebih melindungi kepentingan korporasi penguasa industri kelapa sawit. Pengusung RUU berangkat dari argumen bahwa RUU ini disiapkan untuk melindungi kepentingan nasional.
Ia menilai RUU hanya akan melindungi kepentingan segelintir pengusaha atau korporasi penguasa industri sawit. Pemegang saham korporasi besar yang berbisnis sawit justru dari Malaysia, Amerika Serikat, Singapura, Inggris, Brazil, Kanada, Perancis, dan Belanda.
Ia menganggap argumentasi kepentingan nasional lebih ditekankan pada kontribusi sawit terhadap pendapatan negara. Seolah-olah kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam jangka panjang tak diperhitungkan sama sekali.
RUU sekadar copy paste, dimana 13 dari 17 bab dalam RUU sudah diatur dalam UU Perkebunan.
Larshen menilai tak ada urgensi membuat Undang-Undang khusus perkelapasawitan. Faktanya sebagian besar materi muatan RUU Perkelapasawitan yang ada saat ini sudah diatur dalam beberapa Wet lain: UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu RUU Perkelapasawitan juga mengamanatkan belasan peraturan teknis, yang jika tak segera dibuat, akan mempersulit operasional Undang-Undang, tutupnya. (*)
Tags : agrobisnis, masyarakat sipil, sawit, perkebunan, sawit, kelapa-sawit, hutan, uu-cipta-kerja, News,