PEKANBARU – Rencana Pemerintah Provinsi Riau menerapkan pajak pohon kelapa sawit dinilai berpotensi menimbulkan beban finansial baru yang bersifat sistemik bagi perusahaan perkebunan.
"Pajak sawit akan timbulkan beban finansial baru."
“Kalau judul perda disebut pajak sawit, itu akan menimbulkan diskriminasi terhadap sawit,” kata Ketua DPW Sawitku Masa Depanku (Samade) Riau, Rudi Khairul, Selasa (3/2).
Kebijakan tersebut dianggap menambah akumulasi pajak berlapis yang selama ini telah ditanggung pelaku usaha.
Saat ini, perusahaan sawit sudah dibebani berbagai pungutan, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak ekspor, hingga pajak komoditas lainnya.
Penambahan pajak per pohon dinilai sebagai pungutan tambahan yang dilakukan secara bertubi-tubi dan menjadi beban tetap pada setiap pohon sawit.
Dengan kepadatan rata-rata sekitar 130 pohon per hektare, perusahaan dengan konsesi lahan skala besar berpotensi menghadapi lonjakan biaya operasional yang signifikan setiap tahun. Hingga kini, kebijakan tersebut juga dinilai belum memiliki mekanisme yang jelas, termasuk terkait frekuensi pemungutan pajak.
Ketidakjelasan apakah pajak akan dipungut setiap tahun atau dalam periode tertentu dinilai dapat mengganggu perencanaan anggaran tahunan perusahaan.
Di sisi lain, kebijakan ini juga memberi tekanan terhadap efisiensi usaha dan daya saing industri sawit, karena tidak disertai peningkatan nilai tambah produk di daerah.
Kondisi tersebut diperparah oleh struktur pasar sawit yang cenderung oligopsonis, di mana tata niaga masih dikuasai oleh segelintir eksportir besar. Akibatnya, penambahan pajak di sektor hulu justru berisiko melemahkan daya saing produsen dalam negeri.
Penerapan pajak pohon sawit juga dikhawatirkan memicu disparitas harga yang semakin lebar antara harga di tingkat petani atau produsen dengan harga ekspor Crude Palm Oil (CPO) di pasar global. Tekanan ini berpotensi memangkas margin keuntungan perusahaan, terutama di tengah fluktuasi harga komoditas yang tidak stabil.
Dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi hubungan sosial dan rantai pasok.
Perusahaan sawit sangat bergantung pada pasokan dari petani swadaya dan plasma, sehingga beban pajak dikhawatirkan akan ditransmisikan ke petani.
Pada akhirnya, kebijakan ini dinilai berisiko membebani petani sawit di Riau, yang selama ini kerap menghadapi harga Tandan Buah Segar (TBS) yang rendah dan tidak sebanding dengan harga CPO di pasar global.
Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kesejahteraan petani dan berdampak pada kualitas pasokan TBS ke pabrik.
Selain itu, masih terdapat keraguan apakah pendapatan asli daerah (PAD) yang dihimpun dari pajak tersebut benar-benar akan dialokasikan untuk perbaikan infrastruktur, khususnya jalan produksi.
Jika infrastruktur tetap rusak sementara pajak tetap dipungut, perusahaan dinilai akan terus menanggung biaya logistik yang tinggi.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, kebijakan pajak pohon sawit dinilai sebaiknya tidak diterapkan.
Pemberlakuan pajak ini dianggap menambah beban ekonomi tanpa memberikan dampak langsung terhadap peningkatan produktivitas, serta berpotensi menjadi sinyal negatif bagi iklim investasi di Riau.
Sebagai alternatif, pemerintah daerah dinilai masih memiliki ruang untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui perbaikan tata niaga sawit.
Dengan sistem perdagangan yang lebih efisien dan transparan, nilai tambah diharapkan dapat dirasakan langsung oleh daerah tanpa harus mengorbankan kesejahteraan petani.
Rencana kebijakan pajak tanaman kelapa sawit yang tengah dibahas DPRD Riau menuai sorotan dari berbagai pihak.
Rudi Khairul, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap komoditas sawit.
Rudi menyampaikan bahwa Panitia Khusus DPRD Riau sebaiknya meninjau kembali rancangan peraturan daerah, baik dari sisi judul maupun isi.
Menurutnya, jika perda tersebut secara eksplisit menggunakan istilah pajak sawit, maka akan memunculkan kesan perlakuan tidak adil terhadap satu komoditas tertentu.
Ia menjelaskan, apabila substansi yang ingin diatur adalah pajak air permukaan, maka kebijakan tersebut semestinya berlaku umum.
Pajak tidak hanya dikenakan pada tanaman sawit, melainkan pada seluruh tanaman budidaya dan kegiatan ekonomi yang menggunakan air permukaan dalam proses produksinya.
“Harusnya jangan dikhususkan hanya pada sawit, tetapi semua tanaman yang dibudidayakan dan semua kegiatan ekonomi yang menggunakan air permukaan,” tulisnya.
Menurut Rudi, kebutuhan air setiap tanaman dapat dihitung secara objektif. Mulai dari sawit, akasia, eucalyptus, aren, karet, kelapa, hingga kegiatan ekonomi lainnya, semuanya bisa diteliti dan dihitung berapa pemanfaatan air permukaannya.
Ia mengingatkan, kebijakan yang secara khusus menyasar sawit berisiko menimbulkan stigma negatif terhadap komoditas tersebut. Padahal, kelapa sawit merupakan komoditas unggulan yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian Provinsi Riau.
“Jangan sampai perda ini justru memunculkan citra buruk terhadap sawit, sementara kita tidak bisa menutup mata bahwa sawit adalah tulang punggung ekonomi Riau,” pungkasnya.
Sementara itu, Panitia Khusus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau terus mendorong munculnya sumber pendapatan baru bagi daerah.
Salah satu potensi yang tengah digarap adalah penerapan pajak air permukaan pada pohon sawit milik perusahaan.
Anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Andi Darma Taufik, menyebutkan pihaknya telah menemukan formulasi baru dengan mencontoh kebijakan di Sumatera Barat. Dalam skema tersebut, setiap batang pohon sawit milik perusahaan akan dikenakan pajak air permukaan sebesar Rp1.700 per bulan.
Menurut Andi, DPRD Riau mendesak pemerintah provinsi segera merevisi Peraturan Gubernur tentang pendapatan daerah yang diterbitkan pada 2012 agar kebijakan pajak tersebut dapat segera diterapkan, bahkan ditargetkan mulai Februari tahun ini.
“Pergub tahun 2012 itu mohon segera diubah. Harus ada inovasi kalau kita ingin peningkatan APBD,” ujarnya.
Andi menilai potensi penerimaan dari sektor pajak air permukaan sangat besar. Berdasarkan pengalaman Sumatera Barat, pendapatan dari sektor ini meningkat signifikan, dari sebelumnya sekitar Rp14 miliar menjadi Rp500 miliar setelah menerapkan pajak air permukaan pada pohon sawit perusahaan.
“Di Riau, kita punya sekitar 900 ribu hektare HGU dan hampir 1,5 juta hektare IUP. Kalau dikalkulasikan, potensinya bisa sangat luar biasa, bahkan mencapai Rp3 hingga Rp4 triliun,” ungkapnya.
Selama ini, kata Andi, pajak air permukaan lebih banyak difokuskan pada penggunaan air di pabrik kelapa sawit. Namun ke depan, pemanfaatan air pada setiap batang pohon sawit juga akan menjadi objek pajak. (*)
Tags : sawit, pohon sawit, pajak sawit, pemprov berencana pungut pajak sawit, pajak sawit tidak efisien, pajak sawit akan timbulkan beban finansial baru, News,