News   2025/09/16 8:46 WIB

Rencana PT SPR Langgak Ingin Pindah Kantor ke Kota Pekanbaru Ditentang, 'karena tak Mendahulukan Evaluasi Kinerja'

Rencana PT SPR Langgak Ingin Pindah Kantor ke Kota Pekanbaru Ditentang, 'karena tak Mendahulukan Evaluasi Kinerja'

PEKANBARU - Rencana PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang berkantor pusat di Jakarta ingin pindah ke Pekanbaru ditentang Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau. 

"SPR Langgak sebaiknya dapat mengkaji dan evaluasi ulang kinerja dan kebijakannya."

"Baru beberapa hari Ida Yulita Susanti SH MH selaku Direktur Utama di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) SPR justru kembali buat rencana yang tidak kondusif bahkan tidak efisien," kata Larshen Yunus, Ketua DPD I KNPI Riau, Senin.

Menurutnya, rencana Ida Yulita Susanti ingin memindahkan kantor SPR ke Pekanbaru merupakan kebijakan sepihak.

"Itu bukan trobosan positif, karena pindahnya kantor SPR Langgak, akan menimbulkan banyak pengeluaran dana berbentuk surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang pastinya sangat memberatkan anggaran daerah. Akan terjadi cost yang semakin bertambah," sebutnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau Abdullah juga menilai, kebijakan rfencana pemindahan kantor pusat SPR dari Jakarta ke Pekanbaru, perlu di kajian ulang.

"PT SPR ini kontrak kerjasamanya dengan negara. Maka perlu dilihat regulasinya, apakah diwajibkan berkantor di Jakarta atau tidak," kata Abdullah, Rabu (10/9).

Menurutnya, PT SPR merupakan operator KKKS, yang setara dengan PHR. Sehingga, regulasi pemindahan kantornya harus benar-benar diperhatikan.

Selain itu, pihaknya juga meminta kajian dari segi efektivitas ekonomi. Apakah dengan pemindahan kantor ke Pekanbaru, koordinasi dengan instansi pusat akan lebih efisien atau justru sebaliknya.

"Kemudian, perlu dikaji juga dari aspek ketenagakerjaan. Apakah karyawan yang di Jakarta akan di PHK atau direlokasi ke Riau? Ini menyangkut hajat hidup orang banyak," jelasnya.

Ia meminta agar Gubernur Provinsi Riau dan Direktur PT SPR tidak keberatan melakukan kajian ulang tersebut, sebelum memindahkan kantor PT SPR.

"Mungkin niatnya untuk lebih dekat operasional ke lapangan. Namun, semua harus berdasarkan kajian yang jelas dan tidak terburu-buru," pungkasnya.

Kembali disebutkan Larshen, sangat perlu dilakukan analisa kembali terhadap regulasi jika SPR Langgak berkantor di Kota Pekanbaru, "bagaimana implikasinya terhadap efisiensi anggaran dan hubungan tenaga kerja," tanya dia. (*)

Tags : PT SPR, Kantor Pusat, Pemindahan Kantor Pusat, Kaji Ulang, KKKS, Kantor Pusat SPR, DPRD Riau, News,