Kolom Opini   2026/10/04 14:14 WIB

Resolusi Pendidikan 2026: Menakar Kesejahteraan Guru dan Perbaikan Kualitas Akademik

Resolusi Pendidikan 2026: Menakar Kesejahteraan Guru dan Perbaikan Kualitas Akademik

PERGANTIAN tahun baru sering menjadi bahan renungan bagi semua orang. Terutama renungan terkait dengan harapan, capaian, serta cita-cita yang diinginkan.

Salah satu frasa yang sering didengungkan adalah resulosi di tahun baru. Resolusi mensyaratkan setiap orang untuk mampu memiliki kebulatan tekad disertai dengan upaya yang akan dilakukan menuju ke arah yang dimaksud. 

Untuk mengoptimalkan keinginan yang dicita-citakan, kecermatan diri dalam mencermati masa lalu juga menjadi poin penting.

Tidak sedikit dari apa yang direncanakan itu berbuah manis karena masa lalu yang telah dialami tidak diabaikan begitu saja.

Justru karena itulah sebuah resulosi tanpa mengindahkan catatan perjalanan waktu di masa lampau akan menjadi sebuah cita-cita yang semu belaka. Begitu pun dalam dunia pendidikan, di awal tahun 2026 ini resolusi semua orang akan sama.

Pendidikan di negeri ini harus terus mengalami perubahan ke arah yang lebih baik. Pendidikan bukan hanya proses pembelajaran semata, lebih dari itu merupakan proses pembentukan manusia ke arah peradaban yang lebih mulia. 

Menengok ke belakang, tentu kita masih dihadapkan pada persoalan pendidikan negeri ini yang begitu kompleks. Kebijakan, tata kelola, penganggaran, serta kesejahteraan guru masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan. 

Di ranah peserta didik, kasus perundungan (bullying) juga masih menjadi persoalan serius dalam sistem pendidikan di Indonesia.

Lebih parahya lagi, perundungan hari ini bukan hanya sebagai kasus biasa, melainkan sebagai kasus yang bisa dibilang sebagai kasus darurat karena telah banyak memakan korban jiwa. 

Oleh karena itu, semua stakeholder pendidikan harus terus berupaya bagaimana caranya agar perundungan tidak lagi terjadi pada peserta didik.

Jika semua abai terhadap perundungan, itu artinya kita membiarkan generasi bangsa ini dicederai oleh bangsanya sendiri.

Dalam soal kesejahteraan, apresiasi kepada pemerintah yang di tahun 2025 telah menggulirkan skema guru PPPK paruh waktu. Meskipun belum ada kejelasan soal realisasi anggaran, skema ini meski disambut dengan baik.

Perubahan status dari honorer menjadi PPPK paruh waktu dipandang sebagai langkah strategis pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan guru secara maksimal.

Selain itu tambahan upah nominal bagi tenaga honorer menjadi bukti keberpihakan pemerintah akan kesejahteraan guru memang sedang terus diupayakan.

Meskipun tidak semua guru dapat terakomodir melalui skema PPPK paruh waktu, paling tidak pemerintah sudah menemukan formulasinya.

Tidak menutup kemungkinan ke depannya hal serupa akan terus direalisasikan.  Soal kebijakan, di penghujung tahun 2025 pemerintah sudah mewacanakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang baru yang hingga saat ini belum bisa dibuka secara luas oleh publik.

Harapannya semoga rancangan itu tetap berpihak pada rakyat, tidak berpihak pada kepentingan sepihak. Diharapkan rancangan itu segera bisa diakses sebagai bagian uji kelayakan. 

Uji kelayakan perlu didapat oleh pemerintah agar rancangan yang nantinya menjadi undang-undang tidak merugikan masyarakat. Yang terpenting dari itu juga, agar tidak menjadi polemik kemudian hari di mata masyarakat. 

Sementara soal anggaran, diharapkan semua angaran pendidikan di tahun 2026 sepenuhnya dapat dimaksimalkan untuk kebutuhan pendidikan semata.

Semoga saja tidak ada anggaran yang bocor, meskipun hanya sekedar untuk menambal program dadakan. Jangan harap pendidikan di negeri ini akan baik jika penganggarannya tidak optimal. 

Satu poin juga yang sangat penting menatap tahun 2026 adalah kebijakan terkait evaluasi pembelajaran.

Kenyataan pahit telah kita rasakan karena kualitas akademik peserta didik berdasarkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMA/SMK/sederajat hasilnya rendah.

Oleh karena itu pemerintah dan semua stakeholder pendidikan tidak boleh berdiam diri. Cari solusi yang tepat, petakan sebab masalah, dan segera lakukan perbaikan. 

Soal ujian TKA yang meskipun dilakukan selain untuk mengukur kualitas akademik dan salah satu alternatif bagi peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, sah-sah saja dipakai sebagai tolok ukur dan indikator. Tetapi, jangan sampai tes yang bersifat alternatif ini menggerus waktu belajar peserta didik. Jangan karena target semata, kualitas dan waktu belajar siswa menjadi korban. 

Sementara bagi guru, dinamika pendidikan di Indonesia yang terjadi saat ini harus menjadi stimulus untuk terus berkreasi bagi keberhasilan pendidikan di masa yang akan datang. Sambil terus menunggu langkah progresif pemerintah yang tentu akan terus berlanjut dalam upaya menyejahterakan guru, optimisme akan keberhasilan pendidikan harus tetap dimiliki. 

Pada akhirnya, keberhasilan pendidikan menjadi semua cita-cita bersama. Namun keinginan itu akan terwujud jika semua pihak terus bekerja keras untuk mewujudkan hal-hal yang diharapkan. Dalam hal ini pemerintah sebagai pemegang otoritas dan kendali pendidikan menjadi garda yang paling utamanya. Semoga.

Sumber: NU Online Jabar

Tags : pendidikan, resolusi pendidikan, pendidikan 2026, kesejahteraan guru, perbaikan kualitas akademik,