PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] Provinsi Riau, Alnofrizal, mengakui pihaknya telah menerima laporan secara resmi terkait dugaan pelanggaran kampanye berbentuk pemaksaan dan ancaman kepada masyarakat.
"Ribut kampanye Pilpres dengan pemaksaan dan ancaman."
"Betul, kita terima laporan tersebut dan masih ditelusuri," kata Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, pada media, Jumat (5/1).
Menurutnya, pelanggaran itu diduga dilakukan oleh oknum dari Tim Kampanye Daerah [TKD] Provinsi Riau untuk pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Alnofrizal mengatakan bahwa Bawaslu Riau menerima laporan dugaan pelanggaran itu pada Kamis 4 Januari 2023 sore.
Bawaslu mengambil langkah dengan melakukan kajian terlebih dahulu.
"Sesuai peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022, terhadap laporan ini kita akan lakukan verifikasi dugaan pelanggaran ini," ujarnya.
Untuk pemeriksaan kepada TKD Riau Prabowo-Gibran yang diduga melakukan itu, lanjut Alnofrizal, akan dilakukan tergantung hasil kajian.
"Kita lihat hasilnya nanti," singkat Alnofrizal.
Diketahui, pelapor berinisial SQ mengaku para pemilik agen LPG dipaksa untuk menghadiri acara kampanye yang digelar oleh oknum TKD capres 02.
Apabila tidak hadir, agen LPG diancam berupa pemutusan penyaluran gas dan pemblokiran disampaikan kepada warga yang menolak kampanye. Sebagai bukti, pelapor menyertakan video dan percakapan dalam grup WhatsApp. (*)
Tags : kampanye pilpres, ribut kampanye pilpres, dugaan agen lpg diancam oknum tkd,