PEKANBARU - Rumah Makan dan tempat hiburan malam (THM) jika masih buka saat Ramadan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta bersikap tegas.
"Pemerintah Kota Pekanbaru diminta bersikap tegas kepada tempat hiburan malam (THM) yang saat bulan suci Ramadan 1443 H tetap beroperasi."
"Jika pemerintah lamban merespon, dewan akan turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan dan mencabut izinnya," kata Fatullah, anggota DPRD kota Pekanbaru, Rabu (13/4/2022).
Ia berencana menyisir langsung keberadaan THM yang beroperasi selama Ramadan termasuk memantau aktivitas rumah makan yang buka di siang hari.
"Kita sudah menerima keluhkan warga, kalau ada rumah makan dan tempat hiburan malam (THM) buka, izin rumah makan atau usaha itu bisa dicabut, DPMPTSP dan Satpol PP harus rajin turun ke lapangan. Jangan cuma duduk di kantor," himbau Fathullah.
Fathullah juga mengatakan seluruh pihak harus menjaga toleransi di bulan Ramadan. "Saya akan turun sendiri, saya akan cek izinnya. Kalau tak ada izinnya rekomendasikan untuk cabut. Pemerintah harus tegas, kalau tidak tegas pemerintah dilecehkan oleh pengusaha yang ada di Pekanbaru," sebutnya.
Para pemilik THM dan juga karaoke diharapkan untuk tidak bermain kucing-kucingan dengan petugas. Begitu pun dengan petugas juga diingatkan agar tidak bekerja sama dengan pengusaha yang bandel.
"Jangan dikotori Pekanbaru ini, DPMPTSP dan Satpol PP harus rajin melakukan razia pada bulan suci Ramadan," tutup Fathullah.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2022, dalam Poin B nomor 1,2 dan 7 disebutkan pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan Pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. (rp.sul/*)
Tags : Ramadhan, Rumah Makan dan THM Tutup, Usaha Rumah Makan dan THM Buka Saat Ramadan akan Dicabut Izinnya, Pekanbaru,