PEKANBARU - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I mengusulkan sebanyak 994 narapidana untuk menerima remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2022.
"Sebanyak 994 narapidana yang tengah menjalani masa hukuman diusulkan menerima remisi khusus."
"Lebaran Idul Fitri tahun ini Rutan Pekanbaru mengusulkan 994 narapidana mendapatkan remisi," kata Kepala Rutan Pekanbaru, M Lukman, pada media, Rabu (27/4/2022).
Rutan Kelas I Pekanbaru melakukan pengurangan masa tahanan dari jumlah 983 narapidana diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa tahanan. Sementara 11 narapidana lainnya diusulkan mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas setelah dikurangi masa hukuman.
Proses pengusulan remisi umum ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini," katanya. (rp.kam/*)
Tags : Rumah Tahanan Negara, Rutan Kelas I Pekanbaru, 994 Napi Terima Remisi, Lebaran 2022, News Kota,