JAKARTA -- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jawa Tengah (Jateng) menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang pada salah satu ayatnya mengklasifikasikan produk tembakau sama dengan minuman beralkohol dan narkotika.
"Jelas tidak tepat karena tembakau memiliki manfaat, termasuk bagi petani tembakau, juga menjadi komoditas legal yang membantu perekonomian masyarakat kecil. Selama ini tak masalah, kok kini tiba-tiba dipersoalkan?" kata Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Jawa Tengah Muhamad Ngainirrichadl, Kamis (11/5).
Ia mengungkapkan, dalam draf RUU Kesehatan pada Pasal 154 Ayat 3 disebutkan bahwa hasil olahan tembakau dianggap senilai dengan narkotika dan zat psikotropika sehingga berpotensi menyulitkan rakyat kecil yang terlibat dalam pengerjaan produk olahan tembakau.
Dalam draf RUU Kesehatan itu juga disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
Menurut dia, menyamakan produk olahan tembakau dengan narkotika dan miras dinilai akan berimbas pada dua hal, yaitu diskriminasi pada petani tembakau yang sudah turun-temurun menjadi bagian dari masyarakat Jateng.
Kemudian jika RUU Kesehatan disahkan sebagaimana dalam draf tersebut, akan memengaruhi perekonomian petani tembakau yang kebanyakan dari masyarakat menengah ke bawah.
"Dalam membuat peraturan harus bijak. Tembakau merupakan produk asli Jawa Tengah dan sudah berjasa ikut membantu perekonomian masyarakat. Jadi, jangan gegabah membuat kebijakan," ujarnya.
Ngainirrichadl yang saat ini menjabat sekretaris Komisi B DPRD Jateng ini menyebut Kabupaten Temanggung menjadi salah satu daerah di Indonesia yang menghasilkan tembakau kualitas terbaik.
"Kami meminta ayat tersebut dianulir sehingga tak mengganggu petani tembakau dan masyarakat," katanya.
Sementara Anggota Komisi IX DPR Muhammad Yahya Zaini menanggapi adanya pasal penyamaan kategori antara zat narkotika dengan produk tembakau di rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan.
Menurutnya, perlu adanya aturan terpisah antara zat narkotika dan tembakau.
"Memang di dalam RUU disebutkan termasuk hasil produk turunan dari tembakau adalah rokok elektrik, dikategorikan sebagai bahan berbahaya," ujar Yahya lewat keterangannya, Kamis (11/5/2023).
"Nanti akan kita pisah secara lebih rinci. Kalau induknya produk tembakau dihilangkan dari RUU, rokok elektrik akan ikut dan memang pengaturannya harus berbeda, karena memang risikonya lebih kecil," sambungnya.
Ia juga menjelaskan, industri tembakau telah menjadi bagian integral dari sejarah dan kebudayaan Indonesia. Tak hanya dari sisi penerimaan negara, tetapi sektor tembakau juga berdampak positif lantaran menjadi salah satu penyedia lapangan pekerjaan di Indonesia.
"Karena industri ini sangat membantu keuangan negara dan melibatkan banyak pekerja. Kita akan berusaha melakukan pembicaraan dengan teman-teman fraksi yang sejalan agar masalah ini dicabut," ujar Yahya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, RUU tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law terus berproses di Komisi IX. Mengingat surat presiden (surpres) pembahasannya sudah diterima sebelum masa reses.
Kini, Komisi IX tentu akan mendalami daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah diberikan oleh pemerintah. Sambil menyerap masukan dari berbagai pihak terkait RUU Kesehatan.
"Saya monitor bahwa komisi yang sedang, komisi teknis yang sedang membahas itu juga tidak alergi terhadap masukan," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Komisi IX juga akan terus mengundang berbagai pihak terkait dalam menyerap masukan terhadap RUU Kesehatan. Termasuk organisasi profesi yang menggelar protes penolakan.
"Sehingga dengan dinamika yang ada tentunya pembahasan pembahasan ini akan, diharapkan akan mengakomodir tentang apa apa yang kemudian diberikan masukan," ujar Dasco. (*)
Tags : ruu kesehatan, polemik ruu kesehatan, kontroversi ruu kesehatan, pasal produk tembakau, pasal tembakau, ruu kesehatan, ruu kesehatan, olahan tembakau, tembakau sejajar narkotika, polemik ruu kesehatan,