TUJUAN dari penyuluhan hukum untuk memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta masyarakat berhati nurani, berbudaya dan cerdas hukum.
"Tujuan dari kegiatan penyuluhan hukum tentu untuk mewujudkan kesadaran hukum bagi masyarakat," kata Alhamran Ariawan SH MH yang ikut memberikan penyuluhan hukum seiring diperingatinya Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang jatuh pada 30 Mei 2026.
Alhamran Ariawan ikut dalam kegiatan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat bersama, LBH KAI Riau Advokasi Peduli Bangsa (APB).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI kepada seluruh jajaran di daerah agar melaksanakan aksi sosial di bidang hukum sebagai bentuk pengabdian dan kepedulian terhadap masyarakat.
Alhamran Ariawan menyebutkan, Negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum, namun meskipun begitu masih terdapat kesenjangan akses terhadap keadilan yang menjadi tantangan signifikan, terutama di daerah pedesaan yang sulit untuk mengakses bantuan hukum secara gratis karena kurangnya pemahaman.
Hukum harus ditegakkan dengan konsisten dan adil, untuk menciptakan tatanan masyarakat yang harmonis dan tertib.
Menurutnya, pengabdian ini bertujuan untuk memberikan pemahanan dan mengetahuan dengan maksud meningkatkan dan mengedukasi masyarakat untuk dapat mengakses bantuan hukum secara gratis melalui penyuluhan tentang pentingnya bantuan hukum kepada masyarakat.
Metode dalam pengabdian ini mencakup observasi lapangan, perencanaan penyuluhan, dan pelaksanaan penyuluhan.
Hasil dari pengabdian ini menunjukkan bahwa penyuluhan tentang pentingnya bantuan hukum memiliki dampak positif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"Masyarakat menjadi lebih memahami hak-hak mereka dan bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum. Selain itu, penyuluhan juga membantu mengurangi kesenjangan akses terhadap keadilan di daerah, sehingga masyarakat dapat lebih percaya diri dan berani dalam menghadapi masalah hukum yang mereka hadapi," kata dia.
Kegiatan penyuluhan hukum oleh advokat kepada warga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Program ini, kata Alhamran Ariawan, bertujuan untuk memberikan edukasi, meningkatkan kesadaran hukum, serta menyebarluaskan pemahaman hak dan kewajiban warga negara berdasarkan hukum.
Tujuan utama penyuluhan literasi hukum tentunya, membantu warga yang awam memahami aturan perundang-undangan agar terhindar dari konflik atau pelanggaran hukum.
Penyelesaian Sengketa: Mengedukasi warga tentang tata cara penyelesaian masalah, mulai dari sengketa pertanahan hingga masalah keluarga.
Pemberdayaan Masyarakat: Memastikan warga dari berbagai latar belakang, terutama masyarakat kurang mampu, mengetahui hak konstitusional mereka di mata hukum.
"Jadi di sini warga dapat melakukan konsultasi terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi secara langsung dan gratis," kata dia. (*)
Tags : advokat, pengaca alhamran ariawan, advokat beri penyuluhan hukum, advokat turun ditengah masyarakat beri pembinaan hukum,