AGAMA - Rancangan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler 2027 yang dipublikasikan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menuai sorotan.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai besarnya porsi subsidi yang bersumber dari nilai manfaat dana haji perlu dikaji kembali karena dikhawatirkan berdampak pada keberlanjutan pengelolaan keuangan haji di masa mendatang.
Dalam rancangan tersebut, biaya haji reguler 2027 disebut sebesar Rp107 juta dengan komposisi pembiayaan 40 persen atau sekitar Rp43 juta ditanggung jemaah, sedangkan 60 persen atau sekitar Rp64 juta berasal dari subsidi nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Mustolih mengatakan apabila subsidi sebesar Rp64 juta diberikan kepada sekitar 203 ribu jemaah, maka nilai subsidi yang harus dikeluarkan mencapai sekitar Rp13 triliun.
Menurutnya, kebijakan yang bertujuan menekan biaya yang dibayarkan jemaah memang berpotensi dianggap sebagai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
ia menilai terdapat konsekuensi yang perlu diperhitungkan secara matang.
"Skema ini indentik dengan skema ponzi (ponzi sceam), menguntungkan jamaah yang diberangkatkan lebih awal. Di mana, para jamaah ini menikmati subsidi besar, tapi memberi risiko kerugian bagi jamaah yang berangkat belakangan," ujar Mustolih dikutip dari Republika, Selasa (14/7).
Mustolih menilai penggunaan nilai manfaat dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan tekanan terhadap keberlanjutan dana haji apabila sebagian besar dialokasikan untuk membiayai jemaah yang berangkat pada tahun berjalan.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Keuangan Haji serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, nilai manfaat tidak hanya diperuntukkan bagi jemaah yang berangkat, tetapi juga bagi jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu serta operasional BPKH.
"Terlebih angka subsidi tersebut lebih tinggi dari target nilai manfaat yang dirancang BPKH sebesar Rp 12 triliun," ujar Mustolih.
Ia kemudian mempertanyakan keberlanjutan skema subsidi tersebut pada musim haji berikutnya, terutama jika jumlah jemaah Indonesia meningkat pada masa mendatang.
"Maka sumber mana lagi yang akan dijadikan subsidi jika nilai manfaat sudah terkuras habis di tahun 2027, terlebih jamaah yang perlu disubsidi makin membengkak," ujar Mustolih.
Selain aspek keberlanjutan keuangan, Mustolih juga menyoroti aspek keadilan bagi calon jemaah yang masih menunggu keberangkatan.
Dalam naskah disebut jumlah waiting list mencapai 5,3 juta pada bagian awal dan 5,5 juta pada bagian berikutnya.
Menurutnya, nilai manfaat tidak semestinya hanya dinikmati oleh jemaah yang berangkat pada tahun berjalan, sementara jutaan calon jemaah lainnya juga memiliki hak atas manfaat pengelolaan dana haji.
Ia juga mengutip Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima' Ulama/VIII/2024 yang menyatakan hasil investasi setoran awal calon jemaah haji merupakan hak individu dan tidak boleh digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain.
"Prinsip haji pada dasarnya adalah kewajiban bagi mereka yang mampu secara ekonomi," ujar Mustolih.
Menurutnya, biaya yang dibayarkan jemaah sebesar sekitar Rp43 juta dinilai belum mencerminkan kebutuhan riil penyelenggaraan ibadah haji selama sekitar 41 hari di Arab Saudi.
Ia membandingkannya dengan biaya perjalanan umrah yang saat ini berkisar Rp40 juta untuk durasi sekitar 9 hingga 12 hari.
Sebagai informasi, nilai manfaat dana haji berasal dari pengelolaan setoran awal calon jemaah haji yang dikelola BPKH.
Dalam naskah disebut dana kelolaan tersebut mencapai sekitar Rp180 triliun, dengan hasil investasi sekitar Rp10 triliun hingga Rp12 triliun per tahun yang didistribusikan untuk jemaah haji tahun berjalan, jemaah dalam daftar tunggu, serta operasional BPKH. (*)
Tags : Rancangan Biaya Haji, Haji 2027, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, BPIH Rancang Soal Biaya Haji Reguler 2027,