"Keran ekspor pasir laut yang telah dibekukan lama dibekukan kebijakannya diklaim didasarkan pada kepentingan ekologis, banyak pihak menilai ini adalah soal bisnis"
Serikat Nelayan Indonesia (SNI) dengan tegas menolak keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 26/2023 soal Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Lewat PP tersebut, komoditas pasir laut diperbolehkan untuk ditambang dan diekspor. Padahal aktivitas tersebut sangat berdampak langsung terhadap nelayan.
Sekjen SNI Budi Laksana melihat ada lebih banyak kepentingan bisnis dalam keputusan terbaru ini.
Ekspor pasir laut dianggap menjadi jalan keluar untuk menambah pendapatan negara, tetapi di sisi berlawanan justru sangat merugikan pihak nelayan.
“Bagi nelayan, habitat yang mereka cari pasti akan hilang. Nah yang kedua, banyak konflik nelayan dengan para penambang pasir laut. Akhir-akhir ini terjadi, misalnya di Lampung. Banyak nelayan rajungan yang berkonflik, lalu dia pindah mencari rajungannya,” kata Budi Laksana, Senin (5/6).
Budi Laksana juga mengingatkan, desa-desa nelayan di pesisir akan menerima risiko cukup besar dari aktivitas tambang pasir laut, bahkan hingga kemungkinan hilangnya kawasan pesisir.
Penambangan pasir laut secara liar selama ini sudah terjadi, dan nelayan Indonesia menyaksikan praktik itu.
SNI khawatir, pulau-pulau kecil, yang juga menjadi tempat tinggal para nelayan akan semakin terancam. Apalagi kehidupan mereka sangat bergantung pada ekosistem pesisir dengan wilayah tangkap yang terbatas.
Aktivitas tambang pasir laut, biasanya berada di kawasan tangkap nelayan itu.
“Dampaknya tidak hanya pada nelayan, tapi keluarga nelayan. Semuanya itu terdampak. Resikonya adalah menghilangkan pekerjaan. Nelayan itu sudah susah mencari ikan, ditambah masalah lagi,” ujar Budi Laksana.
SNI juga tidak sepenuhnya percaya, alasan sedimentasi di laut yang dipakai pemerintah untuk melegalkan praktik tambang pasir laut.
Pemerintah klaim butuh penataan
Polemik ekspor pasir laut ini memaksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mempersingkat kunjungan kerjanya ke China pada akhir Mei lalu.
Begitu kembali ke Tanah Air, Wahyu langsung berbicara kepada media di Jakarta untuk meluruskan sejumlah persoalan.
“Salah satu hal yang jadi penting, bahwa kebutuhan akan reklamasi di dalam negeri itu begitu besar. Kalau ini kita diamkan, kita tidak atur dengan baik, maka bisa jadi pulau-pulau itu akan diambil untuk digunakan untuk reklamasi. Atau penyedotan yang di dasar laut, diambil dan berakibat pada kerusakan lingkungan. Ini yang harus kita jaga dan kita hadapi,” kata Wahyu.
Praktik penambangan pasir laut untuk kebutuhan reklamasi yang tidak diatur itu lah, menurut Wahyu, yang menjadi salah satu dasar terbitnya PP 26/2023.
Dia menyebut, penambangan pasir yang diperbolehkan untuk reklamasi harus menggunakan pasir hasil sedimentasi.
Wahyu menyebut, negara ini memiliki 23 miliar meter kubik pasir hasil sedimentasi sebagai konsekuensi posisi Indonesia dalam pertemuan arus laut.
Dia menjamin, praktik tambang pasir laut akan diawasi dengan melibatkan banyak pihak mulau dari tim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tim Kementerian Kelautan dan Perikanan, para pakar perguruan tinggi, bahkan organisasi non-pemerintah.
Wahyu juga mengklaim bahwa pihaknya sudah mencegah pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai aturan selama ini.
Selain itu, penyedotan pasir di Pulau Rupat juga dia hentikan termasuk proyek reklamasi di Kendari yang tidak memiliki ijin cukup.
“Di Surabaya, mau reklamasi seribu hektare belum saya izinkan. Saya bilang, syaratnya ini boleh direklamasi tapi harus dari sedimentasi,” kata Wahyu.
Tindakan serupa juga diterapkan di berbagai proyek lain.
“Kita buat peraturan pemerintahnya, tujuannya adalah untuk memenuhi reklamasi di dalam negeri. Bahwasannya kemudian ada sisa, ada yang pengen, misalnya membawa keluar, silakan saja. Kalau tim kajian mengatakan bahwa sedimentasi ini boleh, ya silakan,” tambah Wahyu sambil memberi catatan, bahwa penentu akhir tetap tim penilai dari berbagai kementerian dan lembaga tadi.
KKP diklaim Wahyu juga sedang membangun aplikasi ocean accounting. Melalui aplikasi ini, setiap permintaan reklamasi akan bisa dihitung manfaat ekonomi dibanding dampak ekologi.
Kementerian ini juga membangun pusat komando untuk memantau kerusakan terumbu karang, kerusakan pesisir, dan bahkan pulau-pulau yang hilang akibat tambang pasir liar.
Tidak ada alasan ekologis
Penolakan yang sama disampaikan Afdillah, juru kampanye laut Greenpeace Indonesia. Organisasi lingkungan ini menilai PP 26/2023 menjadi turunan dari undang-undang yang sudah disahkan, seperti Undang-Undang Mineral dan Batubara.
Greenpeace sendiri sejak awal menolak UU tersebut, yang menetapkan wilayah laut sebagai wilayah tambang.
“Kami menilai ini adalah bentuk greenwashing dari pemerintah. Jadi tidak ada landasan ekologi yang masuk akal di dalam PP tersebut, yang menjadikan alasan urgent, perlu ada pengelolaan pasir sedimentasi,” kata Afdillah dalam pernyataan resmi secara daring.
Indonesia dinilai tidak memiliki data valid terkait sedimentasi laut, yang dikhawatirkan akan mengganggu pelayaran kapal.
Justru yang ada adalah data terkait seberapa besar pasir laut yang dibutuhkan untuk proyek reklamasi, baik di dalam maupun luar negeri.
“Dan kami yakin, bahwasanya kebijakan atau PP ini adalah untuk merespons itu. Jadi kepentingannya adalah bisnis, bukan kepentingan ekologi,” tambah Afdillah.
Parid Ridwanuddin, manajer kampanye pesisir dan laut, Wahana Lingkungan Hidup Indoensia (Walhi) juga bersuara sama.
“Kami di Walhi, sudah menyatakan sikap sejak awal, bahwa ada yang tidak beres dengan PP ini. Ada yang perlu dikritisi secara substansi maupun katakanlah kepentingan ekonomi politik di balik itu,” ujarnya.
Parid menambahkan, “Saya bersama kawan-kawan direktur walhi seluruh Indonesia di 28 provinsi, sudah menyerukan kepada presiden Indonesia untuk mencabut PP 26/2023 ini, termasuk menghentikan secara permanen seluruh proyek tambang pasir laut di Indonesia, plus seluruh proyek reklamasi yang tengah atau akan diselenggarakan.”
Walhi mencatat, hingga 2040 akan ada kurang lebih 3,5 juta - 4 juta hektare proyek reklamasi di Indonesia. Data ini didasarkan pada data Perda Zonasi di 28 provinsi di Tanah Air.
“Kalau dikalkulasi, ini artinya butuh material pasir yang sangat banyak,” tambah Parid.
Proyek reklamasi akan dinilai Walhi berdampak pada kehancurkan pesisir dan pulau kecil, serta menghancurkan laut.
Penolakan politisi parlemen
Sejumlah politisi turut mengkritisi pembukaan keran ekspor pasir laut ini, seperti anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Slamet.
“Presiden Jokowi seharusnya lebih jeli melihat dampak negatif diberlakukannya aturan ekspor pasir itu, sebelum menandatangani draft peraturan pemerintah. Apalagi di akhir-akhir masa kepemimpinan beliau, dipastikan banyak yang mengambil kesempatan dalam situasi ini,” ujarnya.
Slamet juga menyoroti keberadaan PP ini yang potensial bertabrakan dengan aturan lain, seperti UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ada pula UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Slamet juga menyoroti isi PP 26/2023 yang menurutnya agak ganjil, karena ada penyisipan pasal mengenai pemanfaatan pasir laut. Termasuk di dalamnya, mengatur secara teknis mekanisme jual belinya.
Sementara Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan meyakini keputusan ini akan menimbulkan kerugian besar.
“Penyedotan pasir laut secara besar-besar dan mengekspor pasir laut dapat semakin memperparah dampak perubahan iklim yang sudah di depan mata. Ini sungguh sangat berbahaya,” kata Syarief Hasan.
“Selama ini di berbagai forum internasional, Presiden Jokowi selalu menyuarakan soal perubahan iklim yang menjadi ancaman besar terhadap pembangunan global. Namun, nyatanya sejak Jokowi menjabat prisedn meneken peraturan yang memperparah perubahan iklim,” tambahnya.
Penambangan pasir laut lebih besar mudarat ketimbang manfaatnya
Tetapi sejumlah pakar menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 yang mengizinkan kembali ekspor pasir laut.
Padahal, kebijakan tersebut sejatinya sudah dihentikan sejak 20 tahun lalu.
Keputusan pemerintah untuk kembali membuka keran ekspor pasir lain diyakini hanya akan memberikan mudarat atau kerugian yang lebih besar dibanding manfaatnya bagi masyarakat.
Dr Bismar Arianto, dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kepulauan Riau, berpendapat aktivitas penambangan itu akan merusak lingkungan dan hanya dinikmati oleh kaum berduit saja.
Ia bahkan mencurigai kebijakan itu sebagai “tukar guling” atas kebutuhan investasi pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN.
"Mudarat penambangan pasir lebih besar dibandingkan manfaatnya karena yang mendapatkan keuntungan hanya segelintir orang saja, terutama pengusaha tambang. Tapi dampak lingkungannya sampai hari ini, sudah 20 tahun pasca tambang, masih dirasakan oleh masyarakat, terutama masyarakat pesisir," kata Bismar.
Ia berpendapat ada empat kelompok pengusaha yang diuntungkan dari kebijakan penambangan pasir laut tersebut. Namun, Bismar enggan menjelaskan lebih lanjut.
“Kebijakan ini juga dikaitkan dengan tukar guling investasi pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara) karena ada sejumlah pengusaha Singapura yang berminat untuk membangun IKN," ujar Bismar.
Dia menuturkan bahwa Provinsi Kepulauan Riau adalah salah satu provinsi yang sangat besar penambangan pasir lautnya sejak 1970-an sampai 2000-an.
Berdasarkan data dari organisasi non-pemerintah Kaliptra Sumatera pada 2002, kegiatan ekspor pasir ke Singapura dimulai sejak 1976. Pada 2000-an, ada sekitar 90 kapal keruk beroperasi di dunia, termasuk 60 di Selat Malaka.
Kegiatan penambangan pasir laut ini bersamaan dengan proyek reklamasi daratan Singapura. Dan Provinsi Riau dan Kepulauan Riau pada waktu itu adalah sumber utama ekspor pasir laut ke Singapura.
Menurut laporan Kompas pada 2003, volume pasir yang diekspor ke Singapura kurang lebih 250 juta meter kubik per tahun.
Kebijakan ekspor pasir laut sendiri sebetulnya sudah dihentikan sejak 20 tahun lalu. Melalui Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.
Larangan ekspor pasir laut itu dipertegas lagi lewat Surat Keputusan menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Selain Indonesia, sejumlah negara lain juga menerapkan kebijakan yang sama, misalnya Malayasia pada 1997, serta Vietnam dan Kamboja pada 2009.
Bismar membantah klaim staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi yang menyebut ada sekitar 23 miliar metrik ton pasir hasil sedimentasi mengganggu jalur pelayaran dan ekosistem laut.
Banyak aktivis lingkungan dan akademisi, termasuk Bismar, yang meragukan narasi pemerintah bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 itu dikeluarkan untuk menyehatkan laut.
Dampak lingkungan
Bismar menjelaskan dampak dari penambangan pasir laut bisa dibagi ke dalam tiga kelompok.
Kerugian fisik kimia berupa penurunan kualitas air, terjadi abrasi atau erosi sehingga pulau tenggelam, perubahan geomorfologi dasar laut, perubahan pola gelmbang laut, perubahan pola dan kecepatan arus, terjadi sedimentasi, perubahan garis pantai.
Kemudian kerugian biologi, yakni terganggunya vegetasi pantai, rusaknya terumbu karang, rusaknya padang lamun, rusaknya ekosistem laut.
Lalu kerugian sosial ekonomi dan budaya berupa kebisingan kapal pengeruk pasir, berkurangnya pendapatan nelayan, turunnya hasil tangkapan ikan nelayan, naiknya harga ikan, nelayan beralih profesi, dan bertambahnya pengangguran.
Menurut Bismar, penambangan pasir laut selama 1970-an hingga 2000-an juga menimbulkan beragam konflik, yakni konflik antarpengusaha karena ada tumpang tindih areal penambangan pasir karena untuk memperoleh izin sangat mudah.
Kemudian terjadi konflik antara masyarakat nelayan dengan pengusaha tambang pasir.
Lalu konflik antara masyarakat nelayan dengan aparat keamanan yang membekingi pengusaha tambang pasir laut, lalu konflik antara masyarakat dengan perangkat daerah karena pembagian dana kompensasi tidak transaran dan tidak adil.
Peneliti di Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Sandy Nur Iklal Raharjo mengatakan penambangan pasir laut juga berpotensi mengancam kedaulatan dan keamanan negara.
Ketika ekspor pasir laut ke Singapura masih berlangsung, batas laut teritorial Indonesia dan Singapura belum disepakati, baru bagian tengahnya saja pada 1973.
Sedangkan batas bagian barat dan timur belum disetujui.
"Selain faktor kerusakan lingkungan, muncul kekhawatiran penambangan pasir laut ini akan menyebabkan mundurnya titik-titik dasar terluar Indonesia yang dapat mengurangi luas wilayah negara. Sementara negara tetangga (Singapura) karena relamasi justeru wilayahnya semakin luas dan semakin menjorok keluar," tutur Sandy.
Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi membantah akan ada eksploitasi pasir laut dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah tersebut.
Menurutnya pemerintah akan melakukan pengelolaan sedimentasi di laut yang di dalamnya termasuk membersihkan, memanfaatkan, mengendalikan, mengontrol dan lainnya.
Yang akan dibersihkan lanjutnya adalah sedimentasi dari laut, yang memang di dalamnya banyak material termasuk pasir.
Pasir ini tambahnya yang kemudian akan dipisahkan dan dimanfaatkan. Pasir tersebut, katanya, tetap dipriotaskan untuk memenuhi kebutuhan domestik, yaitu pembangunan infrastruktur di dalam negeri termasuk reklamasi.
Apabila hal itu sudah dipenuhi tambahnya baru boleh diekspor ke negara manapun, termasuk Singapura.
Menurutnya titik sedimentasi tersebut tidak boleh diambil sembarangan.
“Jadi akan ditentukan dalam dokumen perencanaan dimana titik-titiknya, kordinatnya kemudian volume nya dalam dokumen perencanaan yang diputuskan oleh tim kajian yang terdiri dari para ahli oceangrafi, ahli sedimentasi, ahli ilmu-ilmu kelautan, dengan prinsip cara pengambilannya dengan teknologi dan cara yang ramah lingkungan. Jadi tidak boleh dengan cara-cara eksploitatif, apalagi sampai merusak biota laut kita,” ujar Wahyu.
Wahyu berpendapat sedimentasi yang titiknya tersebar di banyak tempat di Indonesia selama ini banyak dampak negatifnya seperti menganggu kesehatan laut, mengganggu keseimbangan ekosistem laut, menganggu terumbu karang.
Bahkan kerang hijau, dan sebagainya. Untuk itu harus dibersihkan supaya laut kembali sehat.
Pengawasan ketat, kata Wahyu, akan dilakukan terhadap pengelolaan sedimentasi di laut ini. Ia juga membantah jika dikatakan kebijakan tersebut dikaitkan dengan tukar guling investasi pembangunan IKN karena ada sejumlah pengusaha Singapura yang berminat untuk membangun IKN. (*)
Tags : pasir laut, ekspor pasir laut, ekspor pasir laut dibuka, pasir laut mengalir sampai jauh, ekspor pasir laut kepentingan ekologis,