Agama   2026/07/11 17:45 WIB

MUI Kritik Skema Pembiayaan Haji yang Dinilai Tak Adil bagi Jemaah Antre

MUI Kritik Skema Pembiayaan Haji yang Dinilai Tak Adil bagi Jemaah Antre
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis

AGAMA - Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 menjadi Rp107,34 juta memunculkan perdebatan mengenai skema pembiayaan haji yang diusulkan pemerintah.

"Skema pembiayaan haji dinilai tak adil."

“Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, melainkan dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang belum berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul,” kata Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (9/7).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai mekanisme penggunaan nilai manfaat dana haji dalam skema tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah RI mengusulkan komposisi pembiayaan haji 2027, yakni 60 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dibayar langsung oleh jemaah.

KH M Cholil Nafis, menilai istilah “subsidi” dalam skema tersebut kurang tepat karena dana yang digunakan bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari hasil pengelolaan dana setoran seluruh calon jemaah.

Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini membuat manfaat pengelolaan dana lebih banyak dinikmati jemaah yang berangkat lebih dahulu, sedangkan calon jemaah yang masih menunggu antrean memperoleh porsi yang lebih kecil.

MUI juga mengingatkan bahwa dana yang digunakan untuk menekan biaya haji bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dari hasil pengembangan setoran awal seluruh calon jemaah, termasuk mereka yang masih harus menunggu keberangkatan selama bertahun-tahun.

Karena itu, MUI menilai apabila pengelolaan dana tetap menggunakan skema gabungan tanpa pemisahan akun virtual (virtual account) yang transparan, maka nilai manfaat milik jemaah yang masih mengantre berpotensi terus digunakan untuk membantu pembiayaan jemaah yang berangkat lebih dahulu.

MUI pun mendorong agar tata kelola pembiayaan haji kembali berlandaskan prinsip manistaṭā’a ilaihi sabīlā, yakni kewajiban menunaikan ibadah haji hanya bagi umat Islam yang mampu.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah. Ia meminta BPKH mencari solusi agar biaya haji tidak naik sesuai usulan BPIH 2027 tanpa melibatkan APBN sebagai sumber pembiayaan.

“Ya itulah repotnya. Orang naik haji itu bagi orang yang mampu. Lahir dan batin. Kalau orang yang mampu kemudian pemerintah diminta turun tangan, itu akan jadi problem dari sisi syar’i. Kan iya. Oleh karenanya, lebih baik jangan pemerintah dong,” ujar Said.

Said juga menilai penggunaan APBN untuk membantu biaya haji tidak sejalan dengan prinsip syariat.

“Tapi kalau orang mau naik haji pakai APBN, lah yang miskin masih banyak ini. Masa kita suruh bantuin yang mampu? Jangan dong. Saya tidak pernah merekomendasikan hal yang seperti itu karena ya, problem syar’inya. Itu saja,” imbuh Said. (*)

Tags : majelis ulama indonesia, mui, skema pembiayaan haji, mui kritik skema pembiayaan haji, skema pembiayaan haji tak adil bagi jemaah antre,