PEKANBARU - Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) menyatakan, para pelaku perambah kawasan hutan produksi terbatas (HPT) sudah banyak diahli fungsikan menjadi lahan perkebunan kepala sawit.
"Keadaan kawasan HPT dilihat dari titik koordinat bahwa kawasan hutan itu memang benar HPT, dengan warna hijau dalam peta titik koordinat nya."
"Banyak para pelaku yang terlibat secara pribadi maupun tergabung dalam kelompok tani (Koperasi) memanfaatkan kawasan HPT di Km74, Desa Segati, Kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan Riau ini," sebut Ir Marganda Simamora SH M.Sc, Ketua Umum (Ketum) Yayasan SALAMBA dalam relisnya, Senin (13/10).
Dia mencontohkan dalam kasus ini seorang pelaku perambahan di HPT, Irwan telah mencaplok dan mengambil kawasan yang sudah lama berdiri atau sudah puluhan tahun menjadi perkebunan kelapa sawit, dengan luas kurang lebih 300 ha.
"Jadi kita sudah memasukkan gugatan legal standing di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dengan gugatan Perdata khusus No 39/Pdt.Sus-LH/2025.PN.Plw memasuki tahap pembuktian surat surat," kata dia.
"Gugatan pada salah satu pelaku Irwan merupakan gugatan lingkungan hidup atas alih fungsi kawasan HPT di Desa Segati Kecamatan, Langgam Kabupaten Pelalawan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 300 ha tanpa izin dari Kementerian Kehutanan, sehingga dasar dari gugatan adalah UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No 32 tahun 2009," sebutnya.
Menurutnya, alih fungsi lahan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan terhadap ekosistem menjadi perkebunan sawit dapat menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan, antara lain:
Dalam kasus perkebunan kelapa sawit, alih fungsi hutan ini dapat menyebabkan:
Penggugat yaitu agar:
Dengan bukti bukti yang di sampaikan oleh Penggugat Yayasan SALALMBA sebagai pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan menerima seluruh tuntutan itu, tutupnya. (*)
Tags : hutan produksi terbatas, hpt, Sahabat Alam Rimba, salamba, marganda simamora, pelaku perambah hpt, Pelalawan, Riau, Salamba guga perambah hpt, News,