News   2025/10/13 12:23 WIB

SALAMBA Ingatkan Pelaku Perambah HPT Sudah Memasuki Tahap Pembuktian di PN Pelalawan

SALAMBA Ingatkan Pelaku Perambah HPT Sudah Memasuki Tahap Pembuktian di PN Pelalawan
Ir Marganda Simamora SH M.Sc

PEKANBARU - Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) menyatakan, para pelaku perambah kawasan hutan produksi terbatas (HPT) sudah banyak diahli fungsikan menjadi lahan perkebunan kepala sawit.

"Keadaan kawasan HPT dilihat dari titik koordinat bahwa kawasan hutan itu memang benar HPT, dengan warna hijau dalam peta titik koordinat nya."

"Banyak para pelaku yang terlibat secara pribadi maupun tergabung dalam kelompok tani (Koperasi) memanfaatkan kawasan HPT di Km74, Desa Segati, Kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan Riau ini," sebut Ir Marganda Simamora SH M.Sc, Ketua Umum (Ketum) Yayasan SALAMBA dalam relisnya, Senin (13/10).

Dia mencontohkan dalam kasus ini seorang pelaku perambahan di HPT, Irwan telah mencaplok dan mengambil kawasan yang sudah lama berdiri atau sudah puluhan tahun menjadi perkebunan kelapa sawit, dengan luas kurang lebih 300 ha.

"Jadi kita sudah memasukkan gugatan legal standing di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dengan gugatan Perdata khusus No 39/Pdt.Sus-LH/2025.PN.Plw memasuki tahap pembuktian surat surat," kata dia.

"Gugatan pada salah satu pelaku Irwan merupakan gugatan lingkungan hidup atas alih fungsi kawasan HPT di Desa Segati Kecamatan, Langgam Kabupaten Pelalawan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 300 ha tanpa izin dari Kementerian Kehutanan, sehingga dasar dari gugatan adalah UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No 32 tahun 2009," sebutnya.

Menurutnya, alih fungsi lahan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan terhadap ekosistem menjadi perkebunan sawit dapat menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan, antara lain:

  • Kehilangan Keanekaragaman Hayati: Hutan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan dapat menyebabkan hilangnya habitat alami bagi berbagai spesies tumbuhan dan hewan, sehingga mengancam keanekaragaman hayati.
  • Perubahan Iklim Mikro: Alih fungsi hutan dapat mengubah kondisi iklim mikro di daerah tersebut, seperti peningkatan suhu dan penurunan kelembaban udara.
  • Erosi Tanah dan Banjir: Pohon-pohon hutan yang berfungsi sebagai penahan tanah dan penyerap air hujan dapat meningkatkan risiko erosi tanah dan banjir jika digantikan dengan tanaman perkebunan.
  • Pencemaran Air dan Tanah: Penggunaan pestisida dan pupuk kimia dalam perkebunan dapat mencemari air tanah dan permukaan, berdampak negatif pada kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
  • Kerusakan Ekosistem: Alih fungsi hutan dapat merusak siklus makanan, mengancam populasi hewan dan tumbuhan, serta mengganggu kelangsungan hidup spesies-spesies tertentu.
  • Hilangnya Sumber Daya Air: Hutan yang dialihfungsikan menjadi perkebunan dapat mengurangi kapasitas hutan untuk menyimpan dan melepaskan air, sehingga mengurangi pasokan air ke daerah sekitarnya.
  • Pemanasan Global: Pengurangan jumlah pohon yang dapat menyerap karbon dioksida dapat memperburuk emisi karbon dioksida ke atmosfer, sehingga mempercepat pemanasan global.
  • Konflik Sosial: Alih fungsi hutan juga dapat menyebabkan konflik sosial, terutama jika melibatkan masyarakat lokal yang bergantung pada hutan tersebut untuk kehidupan mereka.

Dalam kasus perkebunan kelapa sawit, alih fungsi hutan ini dapat menyebabkan:

  • Degradasi Lahan: Pembakaran lahan pada saat deforestasi dapat menyebabkan peningkatan emisi karbon dan degradasi lahan.
  • Peningkatan Emisi Karbon: Pembakaran lahan dan pengurangan jumlah pohon dapat meningkatkan emisi karbon dioksida ke atmosfer.
  • Maka gugatan legal standing yang dilakukan oleh Yayasan Sahabat Alam Rimba dengan Tuntutan  

Penggugat  yaitu agar:

  • Tergugat menghentikan kegiatan perkebunan di kawasan hutan negara. 
  • Tergugat melakukan pemulihan lingkungan sesuai Pasal 90 UU PPLH - SKT dan SKGR dinyatakan tidak sah secara hukum.

Dengan bukti bukti yang di sampaikan oleh Penggugat Yayasan SALALMBA sebagai pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan menerima seluruh tuntutan itu, tutupnya. (*)

Tags : hutan produksi terbatas, hpt, Sahabat Alam Rimba, salamba, marganda simamora, pelaku perambah hpt, Pelalawan, Riau, Salamba guga perambah hpt, News,