LINGKUNGAN - Hutan Lindung Rimbang Baling, Tanjung Belit, di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Riau yang terpaut 60 kilometer dari Lipat Kain, Kampar Kiri masih terjaga karena ada hutan larangan atau hutan adat.
"Hutan Lindung Rimbang Baling perlu dipertahankan keasriannya."
"Kini masyarakat setempat telah mendirikan papan pengumuman "Dilarang Merusak Isi Hutan", selain itu hutan juga terdapat air terjun batu dinding dengan ketinggian 100 meter dari permukaan air sungai yang bisa mendukung agrowisata," sebut Ir. Ganda Mora, M.Si, Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (Salamba), Rabu (26/4).
Ia juga mengapresiasi masyarakat setempat bisa menjaga alam yang asri dengan konsep agrowisata, sehingga masyarakat bisa berwisata di dalam kawasan hutan.
Sebelumnya Gubernur Riau Syamsuar mengusulkan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) mengubah status kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling menjadi taman nasional guna mengatasi permasalahan di kawasan konservasi.
"Ke depannya harapan kami dan tentunya sangat berharap, mudah-mudahan suaka margasatwa ini bisa berubah menjadi taman nasional," kata Syamsuar dalam webinar mengenai tantangan pengelolaan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Kamis (16/7) lalu.
Menurut Syamsuar, apabila status Suaka Margasatwa Rimbang Bukit Baling diubah menjadi taman nasional, besar kemungkinan masyarakat Riau, khususnya yang berada Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing, bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari pengelolaan kawasan konservasi.
"Apalagi suasana era baru yang sekarang ini kita tetap melakukan protokol kesehatan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Menteri Pariwisata sedang menerbitkan surat edaran tentang pengembangan wisata alam di berbagai daerah sudah bisa dibuka, tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19," kata gubernur.
Polemik Pariwisata di Suaka Margasatwa Rimbang Baling.
Tetapi Salamba kembali mengemukakan, jika saja masyarakat setempat bisa menjadikan hutan larangan menjadi hutan desa dengan konsep agro wisata maka kawasan hutan lindung akan terjaga dan membantu program pemerintah dalam hal ini BKSDH atau MenLHK.
Ia melihat ada gerakan perusakan yang terjadi di Hutan Lindung Rimbang Baling, khusus di wilayah hutan masuk pada kawasan kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
"Saya berharap tinjauan belum lama ini juga memberi informasi terkait perkembangan untuk melindungi kawasan hutan."
"Saya melakukan observasi ke lokasi bukan untuk penelitian, tetapi melihat yang istimewa bahwa hutan ada menghasilkan oksigen," sebutnya.
Menyinggung soal penyuplaian oksigen, diatas permukaan tanah hutan margasatwa yang dilindungi pemerintah setempat, Ia mengaku ada juga upaya degradasi dan deforestasi.
Observasi dilakukan bermula tergerak perkembangan hutan dan adanya agro wisata dilokasi sebagai konsep hutan larangan.
"Kemudian hutan margasatwa bersejarah itu masih menjadi prioritas pemerintah setempat, kami menekankan pentingnya mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan yang dapat pulih dari gangguan manusia," sebutnya.
Ganda Mora berencana mengambil bagian dalam studi (penelitian) yang akan dilanjutkan menjadi acuan konsep pelestarian.
Salamba juga menemukan sudah ada perkampungan yang diperkirakan 25 desa sepanjang aliran sungai (dalam kawasan hutan) hingga sampai perbatasan Sumatera Barat (Sumbar).
Selain itu menurutnya, pada area-area tertentu ada yang sedang mengalami dan perlunya dilakukan pemulihan dari dampak gangguan manusia, seperti penebangan yang berlangsung lima tahun terakhir; serta hutan yang tengah bertumbuh di area deforestasi.
Hutan-hutan macam ini bisa disebutkan sebagai penyuplai oksigen dan tatakelola air yang baik, jika hutan ini gundul akan terjadi bencana banjir.
Hutan margasatwa rimbang baling ini menyediakan sumber daya penting bagi ratusan kepala keluarga (KK) baik pada hewan dan tumbuhan endemik yang tetap terjaga.
Jadi menurut Salamba, hutan lindung Rimbang Baling, Tanjung Belit juga bisa berdayakan ekonomi masyarakat setempat dengan konsep lingkungan lestari.
Ir. Marganda Simamora, M.Si, Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (Salamba)
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno dalam webinar tersebut menyatakan bahwa dirinya akan menindaklanjuti usul Gubernur Riau tersebut.
"Pemintaan Gubernur Riau ini saya juga baru tahu sekarang. Kami akan membuat tim terpadu untuk memutuskannya," kata Wiratno.
Bukit Rimbang Bukit Baling ditetapkan sebagai kawasan suaka margasatwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 23 Mei 2014. Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling mencakup wilayah seluas 141.226 hektare di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. (*)
Tags : sahabat alam rimba, salamba perhatikan lingkungan, salamba nilai hutan rimbang baling, hutan rimbang perlu perhatian, hutan rimbang menyuplai oksigen di hutan larangan dan adat,