PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Bagi pembuang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru bakal dikenai sanksi administrasi.
"Sanksi buang sampah ketauan di denda Rp5 juta."
"Kita sudah memberikan imbauan sejak beberapa hari terakhir, tim penindakan segera bekerja. Mulai hari ini (sanksi) kita berlakukan," kata Kepala Satuan Pamong Praja [Satpol PP] Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa (29/8).
Sanksi buang sampah sembarangan dengan mendenda Rp5 juta tak bisa ditawar-tawar lagi.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berlakukan itu melalui tim penindakan yang dikoordinir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kasatpol PP Zulfahmi mengatakan, sanksi administrasi bagi pembuang sampah sembarangan akan disesuaikan dengan volume sampah yang dibuang.
“Sanksi terbesarnya Rp5 juta, itu sesuai perda (peraturan daerah). Jadi, nanti ada pelanggaran ringan, sedang dan berat. Kalau volume sampahnya banyak, kita lakukan tipiring (tindak pidana ringan)," ujarnya didepan media.
Untuk itu, warga diimbau agar disiplin membuang sampah sesuai waktu yang ditentukan yakni mulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
"Kemudian kita harapkan juga agar DLHK mengingatkan ke operator supaya konsisten melakukan pengangkutan sampah sesuai jadwal yang ditetapkan. Jangan sampai sudah masuk waktu pembuangan sampah, tapi masih proses pengangkutan, itu yang akan menyebabkan terjadinya penumpukan sampah," ujarnya.
Guna meminimalisir penumpukan sampah, pihaknya bersama DLHK juga sudah melakukan penimbunan di beberapa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal. Setelah ditimbun, kemudian dilakukan penanaman pohon di lokasi TPS ilegal. (rp.sul/*)
Editor: Elfi Yandera
Tags : buang sampah sembarangan, sanksi buang sampah sembarangan, denda rp5 juta, sampah di pekanbaru,