Pekanbaru   2023/02/28 8:4 WIB

Sanksi Tipiring Bagi Pembuang Sampah Sembarangan Mulai Diterapkan, 'yang Sebelumnya Sudah Melalui Pembahasan Matang'

Sanksi Tipiring Bagi Pembuang Sampah Sembarangan Mulai Diterapkan, 'yang Sebelumnya Sudah Melalui Pembahasan Matang'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Sebelunya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mematangkan penerapan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.

"Sanksi tipiring bagi pembuang sampah sembarangan mulai diterapkan."

"Pekanbaru inikan sangat luas sekali ya, dan kita perlu melibatkan kejaksaan dan juga pengadilan untuk sidangnya. Namun ini akan terus kita gas," kata Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, Rabu (8/2/2023) kemarin.

Pj Wako menyebutkan, saat ini sanksi Tipiring belum bisa diberlakukan karena perlu melibatkan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk menyidangkan pelanggar yang terjaring.

Meski sanksi belum diterapkan, kata Muflihun, namun Tim Yustisi yang telah dibentuk terus melakukan pengawasan di lapangan dan bahkan sudah ada sejumlah warga yang diamankan karena tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

"Pelan-pelan. Kita akan meratakan (pengawasan) di seluruh Pekanbaru," sebutnya.

Sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pembuang sampah sembarangan belum juga diterapkan Tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Tim yustisi masih memberikan teguran sekaligus sosialisasi ke warga yang buang sampah sembarangan.

Ketua Tim Yustisi Kota Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengawasan di lapangan. Hanya saja, pengawasan yang dilakukan sifatnya masih sosialisasi.

"Setiap hari tim turun melakukan pengawasan dan melaporkan kepada kami. Dan memang saat ini masih kepada sosialisasinya," kTa Syoffaizal.

Untuk menerapkan Tipiring, katanya, Tim Yustisi Pemko Pekanbaru harus ada kesiapan lanjutan. Terlebih lagi, dalam penegakkan Tipiring ini membutuhkan hakim dan juga jaksa nantinya.

Tim yustisi juga harus memiliki sarana dan prasarana serta kesiapan dari OPD terkait. Untuk itu, pihaknya tetap melakukan pengawasan setiap harinya.

"Target kita bukan harus ada yang tertangkap baru berarti ada pengawasan, bukan begitu. Kita tetap melakukan pengawasan walaupun tak ada yang tertangkap," jelasnya.

Sementara untuk penerapan Tipiring tersebut, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan diterapkan.

"Sekarang masih kita tegur. Untuk sanksi segeralah. Karena kan untuk Tipiring harus melibatkan pengadilan, kejaksaan," sebutnya.

Masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan ini, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menanggapi, Pemko Pekanbaru segera terapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap warga pembuang sampah sembarangan.

"Penegakkan tipiring ini dilakukan setelah beberapa bulan sosialisasi dilakukan pemerintah kota," sebut Zulfahmi Adrian.

Sanksi tipiring terhadap pembuang sampah sembarangan rencananya akan diberlakukan mulai akhir bulan ini. Warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan ditindak langsung di tempat.

Zulfahmi Adrian mengatakan, penanganan sampah sampai saat ini cukup baik. Laporan sampah berserakan itu sudah jauh berkurang.

"Kita harapkan kondisi ini semakin meningkat, dan kita harapkan memang tidak ada penertiban dan penegakkan hukum terkait dengan persoalan sampah. Itu harapan kita sebenarnya," kata Zulfahmi.

Untuk meningkatkan persoalan sampah ini, pihaknya berharap dinas terkait terus dan menambah personel untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan-pencegahan.

Meski sudah tidak ada lagi laporan terkait sampah yang berserakan, pihaknya dalam waktu dekat akan tetap melakukan penindakan sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. Termasuk juga warga yang membuang sampah saat di dalam kendaraan berjalan.

"Karena kita juga sudah melakukan sosialisasi lebih kurang satu bulan lebih, kita bisa juga melakukan tindakan penegakkan hukum (tipiring) itu," jelasnya.

Menurutnya, penegakkan ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya akan melakukan pengawasan dan penegakkan Perda. 

Sementara Wakil Ketua Tim Yustisi Kota Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si menyatakan jika saat ini sanksi yang diberlakukan bagi pembuang sampah sembarangan masih bersifat teguran.

"Jadi memang masih tahap sosialisasi (sanksi Tipiring), masih kita tegur. Karena kan untuk Tipiring harus melibatkan pengadilan dan kejaksaan," ungkapnya.

Yang jelas, lanjut Syoffaizal yang juga menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra ini, tim yang dibentuk masih terus melakukan pengawasan di lapangan.

"Target kita bukan harus ada yang tertangkap baru berarti ada pengawasan, bukan begitu. Kita tetap melakukan pengawasan walaupun tak ada yang tertangkap," ujarnya. (rp.sul/*)

Tags : Sanksi Tipiring Bagi Pembuang Sampah Sembarangan Mulai Diterapkan, 'yang Sebelumnya Sudah Melalui Pembahasan Panjang',