PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Penegakkan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pembuang sampah sembarangan diberlakukan di Kota Pekanbaru.
"Warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan ditindak langsung di tempat."
"Kita harapkan kondisi kesadaran warga semakin meningkat, dan kita harapkan memang tidak ada penertiban dan penegakkan hukum terkait dengan persoalan sampah. Itu harapan kita sebenarnya," kata Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Rabu (22/2/2023).
Menurutnya, sanksi tipiring pembuang sampah sembarangan diberlakukan bagi yang tertangkap tangan ditindak langsung.
"Penanganan sampah memang sampai saat ini cukup baik. Laporan sampah berserakan itu sudah jauh berkurang," diakui Zulfahmi Adrian.
Pihaknya berharap untuk meningkatkan kesadaran persoalan sampah ini, dinas terkait terus dan menambah personel untuk melakukan sosialisasi dan pencegahan-pencegahan.
Meski sudah tidak ada lagi laporan terkait sampah yang berserakan, pihaknya tetap melakukan penindakan sanksi bagi pelaku pembuang sampah sembarangan. Termasuk warga yang membuang sampah saat kendaraan berjalan.
"Karena kita juga sudah melakukan sosialisasi lebih kurang satu bulan lebih, kita bisa juga melakukan tindakan penegakkan hukum (tipiring) itu," katanya.
Menurutnya, penegakkan ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya akan melakukan pengawasan dan penegakkan Perda.
"Nanti kalau ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, kita akan langsung berikan sanksi di tempat. Dalam bulan ini kita lakukan pengawasan sekaligus penegakkan hukumnya," pungkasnya.
Diketahui, sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dapat disanksi denda minimal Rp2,5 juta hingga Rp25 juta. (rp.sul/*)
Tags : sampah, sanksi tipiring pembuang sampah sembarangan, sampah di pekanbaru, pelaku pembuang sampah sembarangan ditindak langsung, news kota ,