PEKANBARU - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 ketatkan protokol kesehatan dengan mulai melakukan razia besok, Rabu 21 Oktober 2020 dengan sasarannya seluruh kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.
"Hari Rabu besok kita akan mulai aksi sekaligus seluruh kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru. Jadi nanti kita akan turun di 12 titik, berarti di 12 kecamatan," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning didepan media, Selasa (20/10).
Bergerak untuk mencegah masyarakat agar jangan berkerumun dan masyarakat melaksanakan 4M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. "Untuk penerapan sanksi Perwako 130 tahun 2020 tentang perilaku hidup baru itu tetap kita lakukan. Denda Rp250 ribu per orang yang melanggar dan Rp1 juta untuk tempat usaha," ujarnya.
Sanksi berupa kerja sosial selama 8 jam. Sebelumnya, sanksi sosial diterapkan hanya setengah jam sampai satu jam saja. "Ini akan kita tekankan, kemarin kan kerja sosial ini ada yang setengah jam dan ada yang satu jam. Kerja Sosial mungkin membersihkan parit. Kalau hanya menyapu saja mungkin kurang menggigit. Kalau langsung masuk ke parit mungkin mereka akan berusaha mematuhi protokol Kesehatan," jelasnya.
Sasaran patroli atau razia ini tidak hanya di jalan saja. Satgas juga akan menyisir pusat perbelanjaan, pasar, perkantoran hingga ke rumah ibadah. "Sasaran jalan raya, pusat perbelanjaan, pasar tradisional termasuk tempat kuliner, perkantoran, dan rumah ibadah. Masing-masing tim di kecamatan membuat jadwalnya, mereka yang atur," jelasnya.
Razia protokol kesehatan dilakuakn mengingat orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan Covid-19 banyak menolak dilakuakn isolasi. Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus ST MT telah menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) tentang pedoman isolasi mandiri ini. "Bagi merekamenolak isolasi tidak mendapat pelayanan sosial selama 6 bulan. Jadi kalau dia mau urus KTP, perizinan itu gak bisa dia urus selama 6 bulan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, M Noer melalui, Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih.
Bagi OTG yang tidak mengindahkan Perwako itu dan yang menolak dirujuk ke fasilitas pemerintah, mereka dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan sosial selama enam bulan. "Ada sanksi administrasi ini sesuai Perwako," sebutnya, Senin (19/10) kemarin.
Menurutnya, Perwako berisi pedoman pasien positif tanpa gejala Covid-19 maupun yang memiliki gejala ringan, agar mereka melakukan isolasi di fasilitas pemerintah. Seperti dikutip dari pekanbarugoid, seluruh OTG wajib mengikuti regulasi Perwako tersebut. Selama ini para petugas puskesmas kesulitan merujuk OTG untuk melakukan isolasi ke fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru.
"Adanya perwako tersebut diharapkan seluruh OTG yang menjalani isolasi dibawah pengawasan pemerintah. Lebih dari 1.000 OTG saat ini menjalani isolasi mandiri dirumah masing-masing. Kondisi itu dikahwatirkan akan terjadinya penyebaran virus terhadap keluarga dekat maupun lingkungan sekitar," terang Zaini. (*)
Editor: Syamsul Bahri
Tags : Satgas Covid-19, Razia Protokol Kesehatan, Pekanbaru,