PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau [Jikalahari] menantang Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution untuk mengusut hak guna usaha (HGU) sebanyak 513 konsesi perusahaan lain di Riau.
"Gubri tidak hanya memproses PT SIR, tetapi bagaimana dengan 513 perusahaan kebun sawit pemegang HGU."
"Pertama kami mendukung sikap tegas yang dilakukan Pak Edy Natar. Tapi kemudian kami juga menantang Pak Edy Natar untuk mengusut 513 perusahaan lain di Riau," kata Wakil Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo dalam siaran persnya, Jumat (5/1).
Sorotan terhadap polemik HGU perusahaan, khususnya menyangkutkan kewajiban pembangunan kebun plasma seluas 20 persen dari konsesi HGU bagi masyarakat, seharusnya tidak hanya diperuntukkan terhadap PT Surya Intisari Raya (SIR) saja.
Okto Yugo Setiyo menyatakan pihaknya mendukung langkah Edy Natar yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu dalam menelisik kisruh kebun plasma 20 persen dari HGU PT SIR. Namun, Pemprov Riau seharusnya tidak hanya berhenti pada kasus PT SIR saja.
Gubernur Riau Edy Natar Nasution sebelumnya telah memerintahkan pembentukan Satgas Terpadu untuk mendalami konflik agraria antara masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kota Pekanbaru dan masyarakat Kecamatan Tualang dan Maredan Barat, Kabupaten Siak terkait pembangunan kebun plasma PT SIR.
Demo berjilid-jilid digencarkan oleh kelompok masyarakat menagih kewajiban perusahaan dalam pembangunan kebun plasma bagi masyarakat dari perusahaan yang terafiliasi dengan korporasi First Resources (Surya Dumai Grup) tersebut.
Okto Yugo menegaskan, berdasarkan data Jikalahari di Riau sedikitnya terdapat 513 perusahaan sawit. Menurutnya, masih banyak perusahaan yang belum melakukan kewajiban pembangunan kebun plasma masyarakat yaitu hak 20 persen dari luasan HGU perusahaan.
"Kenapa hanya PT SIR? Perusahaan lain sudah sejauh mana dalam melaksanakan kewajibannya? Harusnya Pemprov juga bergerak ke arah itu, jangan sekadar untuk PT SIR saja," tegas Okto.
Polemik kebun plasma perkebunan kelapa sawit di Riau memang sudah menjadi cerita lama. Kerap kali aksi demo dilakukan masyarakat di Riau mempersoalkan kewajiban perusahaan tersebut.
"Pat gulipat dalam pembangunan kebun plasma masyarakat santer terdengar. Padahal, pembangunan kebun plasma bagi masyarakat merupakan salah satu syarat dalam penerbitan HGU perusahaan."
Misalnya saja aksi demo masyarakat Rokan Hilir terhadap PT Salim Ivomas Pratama (SIMP). Warga di daerah ini juga menuntut transparansi kebun plasma yang dibangun perusahaan. Bahkan saat ini kasusnya tengah bergulir dalam gugatan warga di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, Rokan Hilir.
Sebelumnya, Pemprov Riau telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk mendalami kasus PT Surya Intisari Raya (SIR) dengan masyarakat Provinsi Riau atas perintah Gubernur Edy Natar Nasution. Di mana tim satgas dipimpin langsung Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Syahrial Abdi.
Edy Natar tidak memberikan target kepada Satgas yang terdiri Disbun Riau, Satuan Posisi Pamong Praja Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau tersebut. Namun, ia memberikan kewenangan seluas-luasnya untuk mendalami kasus tersebut.
"Kita beri tim seluas-luasnya (mendalami persoalan PT SIR), tetapi dengan waktu sesingkat-singkatnya. Saya tidak mau membatasi dengan target, sehingga nanti kerja tim satgas tidak maksimal," kata Edy Natar.
Dia mengatakan, pembentukan tim gabungan tersebut dalam rangka untuk melaksanakan pendalaman terhadap hal-hal yang dianggap menjadi masalah bagi masyarakat, terutama terhadap hak 20 persen.
"Sebenarnya yang kita lakukan ini dengan mengundang mereka (PT SIR) itu dalam rangka mempermudah semua pihak (perusahaan dan masyarakat). Karena pada dasarnya pemerintah ini menjadi wasit (penengah) supaya tidak terjadi konflik," tegasnya.
Ia berharap dengan duduk bersama-sama, perusahaan bisa tenang menjalankan kerjanya dan masyarakat juga jelas mendapatkan apa yang menjadi haknya.
Dalam instruksinya, Edy Natar meminta segera membentuk Tim Gabungan dengan menerbitkan surat tugas dengan leading sektor Kadis Perkebunan. Tim diperintahkan segera melakukan pendalaman secara cermat terhadap berapa luas lahan HGU yang selama ini dimiliki oleh PT SIR.
Perintah ketiga yakni mendalami secara cermat berapa fakta luas lahan yang digarap PT SIR selama ini. Keempat, pendalaman secara cermat terkait hak masyarakat tempatan yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan sejak terbitnya aturan yang mengatur tentang hal tersebut.
Kelima, mendalami secara cermat apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap menjaga lingkungan dalam mengoperasikan perusahaan yang selama ini diduga di abaikan.
Terakhir, hal-hal yang dianggap perlu yang selama ini juga banyak dikeluhkan oleh masyarakat serta segera melaporkan untuk menindaklanjuti ke depannya yang saat ini ditunggu-tunggu masyarakat.
Dan kini Pemprov melalui tim Satuan Tugas (Satgas) Internal Terpadu akan segera menindaklanjuti kasus PT Surya Intisari Raya (SIR).
"Ini sesuai dengan arahan Gubernur Riau, Edy Natar Nasution," kata Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau Syahrial Abdi.
Syahrial menyebutkan kunjungan ini akan menjadi penjelasan terkait PT SIR yang tidak memenuhi undangan dari Gubernur pada tanggal 27 Desember 2023 lalu.
"Pemprov sudah mengundang PT SIR tertanggal 27 Desember 2023 tapi pihak PT SIR tidak datang. Belum ada kebenarannya karena katanya ada surat jawaban dari mereka yang mengatakan mereka tidak bisa hadir," terangnya.
Syahrial melanjutkan, seluruh tim harus mempelajari regulasi terkait dengan benar. Nantinya, jika ada permasalahan yang sama maka hal ini akan menjadi model untuk menyikapi masalah selanjutnya.
"Permasalahan dengan PT SIR ini akan jadi model untuk menyikapi permasalahan yang sama jika nanti ada masalah-masalah yang sama," imbuhnya.
Sementara itu, Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, M Job Kurniawan menyebutkan tim Satgas akan melakukan kunjungan dengan humanis.
Satgas harus menghormati yang membuat usaha, namun pihak PT SIR juga harus menghormati aturan yang ada.
"Kita tidak boleh kasar, jika diberi informasi, kita terima. Jika tidak, ya kita laporkan pada pak gubernur kalau tidak dikasih," kata Job Kurniawan di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Senin (8/1).
Job menambahkan, Satgas internal akan dibagi dengan empat tim untuk memeriksa legalitas dan aspek lapangan. Yang terbagi dengan, tim pemeriksa aspek legalitas dan kemitraan, tim pemeriksa areal kebun dalam kawasan hutan, tim pemeriksa areal kebun di luar perjanjian, dan tim pemeriksa lokasi pengelolaan limbah.
"Untuk aspek lokasi limbah dan areal kebun kawasan sungai dipegang LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Untuk legalitas dan izin lingkungan, bagian hukum," jelasnya. (*)
Tags : satgas terpadu tertibkan pt surya intisari raya, pemprov cek legalitas pt sir, 513 perusahaan sawit belum ditertibkan, riau, hgu perusahaan belum ditertibkan, perusahaan kebun sawit di riau, riaupagi,