PEKANBARU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, akan beri sanksi pada pengelola pusat perbelanjaan jika tak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. "Sanksi itu nanti sesuai Perwako (Peraturan Walikota). Kalau memang mereka melanggar, kan ada surat rekomendasi dari satgas covid. Tentu ada sanksi administrasi nanti bagi mereka. Nanti tentu kita laporkan kepada Walikota. Dalam hal ini tindak lanjutnya dari dinas perizinan pelayanan terpadu, terhadap pengelola, kalau mereka tidak taat dan tidak disiplin prokes," kata Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, Satpol PP Kota Pekanbaru pada media, Sabtu (13/2).
Pihaknya bersama instansi terkait lainnya akan terus memantau seluruh tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. "(Turun ke pusat keramaian) Selagi masih dalam masa pandemi (Covid-19), masih tetap akan kita lakukan. (Saat ini) Mengantisipasi adanya libur panjang atau weekend. Agar penegakkan disiplin (prokes) lebih bagus lagi," sebutnya.
Sebagaimana terlihat dilapangan beberapa pusat perbelanjaan mulai kendor dalam penerapan prokes sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru. Satpol PP Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru Sabtu 13 Februari 2021 pagi telah meninjau pusat perbelanjaan Giant Panam di Jalan HR. Subrantas dan Mall SKA di Jalan Soekarno-Hatta. Selain meninjau dua lokasi pusat perbelanjaan tersebut, petugas juga memantau dan mengimbau pengunjung pusat perbelanjaan Mall Ciputra, Matahari Mall Pekanbaru, Senapelan Plaza STC, Living World, Transmart, dan Ramayana Panam agar menerapkan protokol kesehatan, diantaranya mencuci tangan dan memakai masker. Petugas juga memberikan imbauan kepada penumpang bus TMP agar mematuhi protokol kesehatan. (*)
Tags : Satpol PP Pekanbaru, Sanksi Tak Terapkan Prokes, Pusat Perbelanjaan ,