Sorotan   2021/02/16 17:42 WIB

Vaksinasi Nakes Belum Capai Sasaran, Pemerintah Lakukan 'Jemput Bola'

Vaksinasi Nakes Belum Capai Sasaran, Pemerintah Lakukan 'Jemput Bola'

"Realisasi vaksinasi tahap pertama bagi tenaga kesehatan baru mencapai sekitar 70%, dari target selesai Februari ini, bahkan akan dilanjutkan untuk tahap ke dua"

embaga pemerhati kesehatan CISDI khawatir target vaksinasi yang tak tercapai bagi nakes tak bisa menekan jumlah kematian bagi mereka yang berada di garis depan penanganan pandemi. Di tengah belum tercapainya target bagi nakes, pemerintah menetapkan vaksinasi tahap kedua dengan sasaran 16,9 juta petugas pelayanan publik dan 21,5 juta lansia, hingga April mendatang.

Sementara itu, IDI meminta pemerintah mempermudah pendaftaran bagi nakes yang belum mendapat vaksin dengan cara jemput bola, hal yang direkomendasikan bisa diterapkan pada vaksinasi tahap kedua. Yuce Yuanita adalah dokter yang bekerja di salah satu rumah sakit pemerintah di Bandung, Jawa Barat. Ia belum mendapat vaksinasi Covid-19 karena alergi obat, dan harus menunggu hasil pemeriksaan antibodi, karena beberapa bulan belakangan mengalami demam. Menurutnya, ada perbedaan kepercayaan diri bagi tenaga kesehatan yang sudah dan belum mendapat vaksin. "Melihat secara general sih memang ngerasa lebih aman. Tetapi banyak yang sudah divaksin, tetap yang tetap harus waspada, tetap pakai masker berapa lapis, tapi kebanyakan tetap waspada," kata Yuce dirilis BBC News Indonesia, Senin (15/02).

Yuce adalah salah satu dari sekitar 400 ribu tenaga kesehatan yang belum mendapat vaksinasi. Realisasi vaksinasi bagi tenaga kesehatan sejauh ini baru mencapai sekitar 70% dari target mencapai 1,48 juta nakes. Di tengah realisasi vaksinasi bagi tenaga kesehatan itu, pemerintah mencanangkan vaksinasi tahap II mulai 17 Februari dan diharapkan selesai Mei mendatang. Total sasaran vaksinasi tahap II mencapai 38,5 juta orang yang terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta Lansia.

Pekerja publik terdiri dari tenaga pendidik, pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran), transportasi publik, atlet, wartawan dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restauran dan tempat wisata). Sebagai tahap awal vaksinasi bagi pekerja publik akan dilakukan kepada pedagang pasar yang akan berlangsung di Pasar Tanah Abang pada Rabu, 17 Februari 2021. Targetnya adalah 55.000 pedagang.

Juru bicara Pemerintah untuk Vaksin Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan target vaksinasi bagi tenaga kesehatan akan dikejar secara pararel. Pendaftaran juga dipermudah, karena nakes cukup datang ke lokasi vaksin dan menunjukkan bukti bekerja di fasilitas kesehatan. Sebelumnya nakes yang divaksin mendapat undangan melalui pesan SMS dan mendaftar dalam sebuah aplikasi. "Yang pasti pendataan, sekarang sudah kita perbaiki, bahwa sekarang sudah bisa secara manual. Tidak perlu harus menunggu undangan, atau sistem aplikasi di Peduli Lindungi," kata Nadia.

Nadia mengakui sejumlah nakes sempat ditunda mendapat vaksin karena adanya pra syarat seperti berusia 60 tahun, sedang menyusui, menjadi penyintas Covid-19, dan punya penyakit bawaan. Akan tetapi, pra syarat ini dilonggarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, sehingga nakes bisa divaksin. Seperti nakes berusia 60 tahun, yang awalnya tidak bisa divaksin, kemudian masuk ke dalam daftar mendapat vaksin.

Vaksinasi jemput bola

Menurut juru bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Halik Malik jumlah nakes yang lolos karena kelonggaran kebijakan ini mencapai 200 ribu. Sisanya karena persoalan lain, seperti sedang hamil atau kesulitan mengakses vaksin karena pengadaannya di fasilitas layanan kesehatan atau fasyankes milik pemerintah. "Itu pun tidak dialami oleh semua fasyankes. Hanya fasyankes pemerintah yang mendapatkan pelayanan yang lancar, sudah terdata, terdaftar tinggal mendapatkan penyuntikan. Tapi di fasyankes swasta kan tidak demikian," kata Halik.

Halik juga mengatakan pelaksanaan vaksinasi tidak cukup di fasyankes yang telah ditetapkan, tetapi bisa juga digelar berbasis institusi/komunitas, vaksinasi massal di berbagai tempat, vaksinasi massal bergerak (mobile). "Dan pelayanan jemput bola lainnya untuk penjangkauan sasaran atau sweeping sasaran yang belum terlayani," katanya. Hal ini berdasarkan pengalaman dari vaksinasi tahap pertama untuk tenaga kesehatan, di mana vaksinasi yang bersifat massal atau tidak terpusat di fasyankes lebih besar cakupannya. Sejauh ini pemerintah mencatat presentasi vaksin tertinggi bagi nakes berada di Bali dan Jawa Timur mencapai 89%. Menyusul Jawa Tengah 84%, Yogyakarta dan DKI Jakarta masing-masing 82%.

Nakes harus tetap diutamakan

Menurut Direktur Kebijakan Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), Olivia Herlinda, tenaga kesehatan yang belum mendapat vaksin lebih berisiko mengalami gejala saat terserang virus corona. Ia khawatir dengan rendahnya realisasi vaksinasi bagi nakes akan membuat mereka satu per satu tumbang saat menangani Covid-19. "Jadi mereka tetap terkena risiko infeksi yang cukup besar untuk covid. Tentunya, gejala dari penyakitnya dan juga kemungkinan meninggal karena covid juga lebih tinggi," kata Olivia.

CISDI mencatat sejak awal pandemi sudah terdapat 700 tenaga kesehatan, termasuk dokter dan perawat yang meninggal karena dipicu Covid-19. Olivia juga mempertanyakan pendataan vaksinasi bagi nakes. Hal ini menyusul kasus selebgram Helena Lim yang mendapat jatah vaksinasi pada tahap pertama yang semestinya diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. "Berapa banyak sebenarnya yang mendapatkan vaksin meski bukan prioritas?" tanya Olivia sambil mengungkapkan keragu-raguan vaksinasi tahap kedua akan mencapai target dan tepat sasaran.

Syarat kesehatan mendapat vaksinasi tahap kedua

Dalam vaksinasi tahap kedua, pemerintah memprioritaskan 7 provinsi di Jawa dan Bali yang merupakan zona merah dengan jumlah pasien dan tingkat penyebaran tertinggi di Indonesia. Jubir pemerintah untuk vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan penerima vaksinasi tahap kedua memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku. Pertama, tekanan darah penerima vaksin tidak boleh lebih dari 180 per 110. Kemudian, bagi penyintas Covid-19, jika sudah 3 bulan dinyatakan negatif Covid-19 maka dapat diberikan vaksinasi. Selanjutnya untuk ibu menyusui juga dapat diberikan vaksinasi tanpa harus memperhatikan berapa lama menyusui.

Untuk penyandang diabetes melitus yang minum obat teratur vaksinasi bisa langsung diberikan. Lalu orang dengan HIV/AIDS selama minum obat teratur bisa diberi vaksin Covid-19. "Selain vaksin COVID-19 maka pemberian vaksinasi lain harus ditunda sampai 1 bulan setelah vaksinasi sebelumnya. Misalnya kita mau vaksinasi COVID-19 tapi seminggu sebelumnya kita mendapatkan suntikan vaksinasi hepatitis maka tentunya vaksinasi COVID nya harus ditunda menunggu 28 hari setelah pemberian vaksinasi hepatitis," kata Nadia dalam keterangan pers. Walau begitu, vaksin produksi Sinovac diyakini bisa memberikan nilai manfaat bagi mereka yang diimunisasi hingga 65,3% dengan mengurangi gejala sakit karena virus corona. (*)

Tags : Vaksinasi Tenaga Kesehatan, Nakes, Pemerintah Lakukan Jemput Bola,