PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menegaskan, akan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penertiban sejumlah bangunan tidak berizin di sepanjang Jalan HR Subrantas.
"Satpol PP lakukan penertiban pemilik yang melanggar garis sempadan bangunan."
"Kita segera minta anggota untuk buatkan SP (Surat Peringatan) 3 nya. Semalam barua SP2," kata Zulfahmi Adrian, Senin (6/3/2023).
Zulfahmi mengaku, penertiban ini menindaklanjuti surat peringatan yang telah dilayangkan ke pemilik bangunan beberapa waktu lalu. Ia menyebut, para pemilik bangunan yang disurati diduga mendirikan bangunan pada ruang milik jalan.
Ada ratusan bangunan yang terdata melanggar garis sempadan bangunan atau GSB. Bangunan ini berdiri menyambung pada bangunan dasar ruko atau bangunan awal.
Menurutnya, saat ini pihaknya telah melakukan pendataan bangunan yang melanggar GSB. Mayoritas pemilik bangunan menyambung bangunan dari Ruko dasar. Pemilik bangunan memanfaatkan nya untuk membuka usaha, seperti yang dilansir dari pgi.
"Kita masih lakukan upaya persuasif untuk meminta membongkar mandiri," jelasnya.
Kemarin Satpol PP Kota Pekanbaru juga sudah turun tangan melakukan penertiban bangunan yang melanggar GSB di sepanjang Jalan HR Subrantas.
Tim dari Satpol PP Kota Pekanbaru bakal meminta langsung pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran.
Dari pendataan yang dilakukan, ada sejumlah bangunan yang berdiri diduga melanggar GSB. Posisi bangunan ini berdiri diatas daerah milik jalan atau DMJ.
Zulfahmi Adrian mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat peringatan (SP) satu ke pemilik bangunan. Ada dua pemilik bangunan di Jalan HR Subrantas yang telah mendapat SP 1 untuk dilakukan pembongkaran bangunan.
"Kita mau cek lagi tu ke lokasi. Kita belum kesana, karena SP 1 hari minggu semalam, jadi hari ini lah terakhirnya," ujar Zulfahmi Adrian.
Menurutnya, dalam SP 1 pemilik bangunan diminta untuk melakukan pembongkaran mandiri dan diberikan waktu hingga satu minggu. Namun, jika SP1 ini tidak diindahkan dikatakan Zulfahmi pihaknya akan mengirimkan surat peringatan kedua.
"Kalau tidak juga SP3. Untuk pembongkaran (dilakukan Satpol PP) nanti tunggu kesiapan kita. Kan membongkar itu juga tentu pakai alat. Kita minta pemilik bangunan untuk bongkar mandiri dulu," jelasnya.
Sebelumnya, beberapa pemilik ruko di Jalan HR Subrantas didapati menambah bangunan hingga mendekati badan jalan. Zulfahmi Adrian mengatakan, hingga saat ini sudah dua pemilik bangunan yang ia berikan surat peringatan.
Pemilik bangunan diminta melakukan pembongkaran secara mandiri. Lokasinya tepat berada di seberang Rumah Sakit Awal Bros Panam.
Mereka diberikan batas waktu selama satu bulan untuk melakukan pembongkaran. Jika peringatan ini tidak diindahkan, Zulfahmi mengatakan akan ada surat peringatan kedua dan ketiga hingga berujung pembongkaran yang dilakukan oleh pihaknya.
"Bangunan tersebut jelas melanggar ketentuan. Karena itu daerah milik jalan dan peruntukannya bukan untuk tambahan bangunan lagi. Kita peringati, kita minta mereka bongkar sendiri," pungkasnya. (*)
Tags : satuan polisi pamong praja, satpol pp lakukan penertiban bangunan, bangunan melanggar garis sempadan bangunan, news kota,