PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bubarkan sejumlah rumah makan dan kedai kopi yang buka saat bulan puasa Ramadan.
"Kedai kopi dan rumah makan yang terjaring razia pun terpaksa dibubar paksa saat Ramadhan."
"Kami juga memberi sanksi bagi pengelola kedai yang buka tanpa izin selama bulan puasa," kata Kepala Bidang (Kabid) Ops Satpol PP Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Sabtu (9/4/2022).
Pengunjung yang kedapatan berada di tempat juga terpaksa meninggalkan kedai kopi. Tak hanya itu, terhadap pengelola Satpol PP juga mengenakan sanksi.
Satu di antara pengelola kedai kopi yang mendapat sanksi di Warkop 72, Jalan Belimbing. Mereka mengamankan sejumlah kursi dari kedai kopi sebagai peringatan kepada pengelola kedai kopi.
"Untuk tempat yang tidak ada izin, kita berikan sanksi dan bubarkan pengunjungnya," jelasnya.
Petugas juga mengamankan KTP pemilik Kedai Kopi Lee di Jalan Lily. Ia mengatakan bahwa pemilik kedai kopi itu juga melanggar aturan selama Ramadan.
Tim turut melakukan razia di sejumlah kedai kopi lainnya di Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan H Guru Sulaiman. Jumlah personel yang terlibat dalam giat ini mencapai 40 persen.
Pihak Satpol PP menyebut razia dalam rangkaian giat operasi Pelaksanaan Penegakan surat edaran tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H di Kota Pekanbaru.
Jadi pihak Satpol PP mengimbau agar kedai kopi non muslim yang hendak buka selama Ramadan bisa mengurus izin. (rp.sul/*)
Tags : Satpol PP Pekanbaru, Kedai Kopi dan Rumah Makan Dibubarkan, News Kota, Puasa Ramadhan,