Pilkada   2023/10/31 20:35 WIB

Satpol PP Pekanbaru Segera Turunkan Baliho dan Alat Peraga Kampanye yang Menyalahi Aturan

Satpol PP Pekanbaru Segera Turunkan Baliho dan Alat Peraga Kampanye yang Menyalahi Aturan

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun meminta Satpol PP Pekanbaru segera menurunkan baliho ataupun Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.

"Satpol PP Pekanbaru segera turunkan baliho dan Alat Peraga Kampanye [APK] yang menyalahi aturan."

"Bersama OPD terkait kita akan ke lapangan dan melakukan razia serta menanggalkan (melepaskan) baliho yang tak sesuai dengan penempatannya. Salah satunya itu yang dipakukan ke pohon," kata Pj Walikota Pekanbaru, Selasa (31/10).

Seperti yang terjadi dilapangan, banyak foto calon legislatif (caleg) yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya. Terutama di pohon pelindung jalan, banyak spanduk, baliho yang sengaja dipaku dan ditempatkan lebih tinggi sehingga tidak mudah dijangkau dan dilepas.

Baliho yang dipasang di pohon dapat dilihat di Jalan Sumatera, Inpres/Kartama, Bangau Sakti dan Taman Karya.

Pj Walikota mengaku sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Bawaslu terkait hal ini.

"Bawaslu juga sudah ada menyampaikan terkait hal ini. Kita sudah melakukan komunikasi," katanya.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban terhadap APK yang dipakukan ke pohon.

Bahkan tak hanya penertiban APK yang dipakukan ke pohon saja, namun juga terhadap APK yang pemasangannya menyalahi aturan.

"Untuk alat peraga kampanye yang menyalahi ketentuan dan menyalahi aturan ini sudah beberapa kali kita tertibkan. Yang paling agak fatal memang apabila APK ini dipakukan di pohon. Itu kesalahan yang fatal dan ini kami lakukan penertiban juga," kata Zulfahmi.

Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada KPU dan Bawaslu untuk menyampaikan kepada Parpol, agar selanjutnya Parpol menyampaikan kepada Caleg terkait imbauan kepada seluruh Caleg supaya mematuhi ketentuan perundang undangan yang ada. Caleg diminta untuk mematuhi aturan yang mengatur tentang penyelenggaraan reklame.

"Pemko sudah memiliki perwako terkait dengan penyelenggaraan reklame di kota pekanbaru. Itu bisa jadi pedoman bagi rekan Caleg untuk mematuhinya, sudah disiapkan tempat-tempat yang telah berizin,' ucapnya.

"Terutama tiang baliho dan kemudian tempat yang boleh dilakukan pemasangan APK oleh caleg. Kami mohon ini dipatuhi," pintanya.

Ia mengaku, jelang pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang, memang ada peningkatan terkait dengan pemasangan APK para caleg. Untuk itu pihaknya akan intensif melakukan kordinasi dengan Bawaslu untuk bersama-sama mengatasi hal ini.

"Kalau untuk penertiban, tetap akan dilakukan, terutama itu yang menyalahi aturan seperti yang dipasang di badan jalan, di median jalan, kemudian dipaku di pohon, dipasang di lampu merah, persimpangan yang rawan kecelakaan, ini akan kita lakukan penertiban," sebutnya. (rp. ind/*)

Editor: Indra Kurniawan

Tags : alat peraga kampanye, satpol pp pekanbaru tertibkan apk, baleho dan apk menyalahi aturan, apk calon legislatif,