TANJUNGPINANG - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang bekuk pria berinisial MI warga Jalan Bakar Batu Kelurahan Kemboja diamankan di Jalan Seijang Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Kamis (20/8/2020).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH S.IK M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B SH mengatakan penangkapan berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga membawa narkotika jenis sabu.
Setelah mengantongi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya sedang berhenti di tepi Jalan Jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang menggunakan sepeda motor satria FU berwarna Ungu. "Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan yang didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan terhadap (MI)," jelas Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B SH dalam keterangan pers nya.
Dari tangan MI ditemukan di dalam dompet dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, seperangkat alat hisab sabu, satu unit HP XIAOMI, satu unit R2 SUZUKI FU, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasat Res Narkoba menambahkan bahwa pelaku MI adalah Residivis yang telah dua kali masuk penjara dengan kasus yang berbeda.Yang bersangkutan baru bebas dari penjara beberapa bulan lalu, ditangkap kembali untuk yang ketiga kalinya dengan kasus yg berbeda pula. "Saat dites urine pelaku juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba dan mengakui bahwa telah beberapa kali menjual narkoba", tambah Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B SH
Karena perbuatannya MI dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (rp.yat/*)
Tags : Polisi Tangkap Residivis Narkoba, Polres Tanjungpinang,